Mendagri Takut Terjerat Proyek SIAK
Kamis, 25 Juni 2009 – 18:36 WIB
JAKARTA -- Rupanya, sepak terjang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuat Mendagri Mardiyanto harus bersikap ekstra hati-hati. Dalam mengerjakan proyek Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) misalnya, Mardiyanto secara terang-terangan mengaku meminta bimbingan KPK agar tidak salah mengelola dana proyek tersebut. Dia pun mewanti-wanti agar para pelaksana proyek tidak melakukan penyelewengan anggaran. Pasalnya, dana proyek SIAK mencapai Rp7 triliun.
"Dananya besar, saya tidak mau ada yang macem-macem di sini. Saya telah meminta KPK untuk selalu membimbing kami, karena KPK juga punya peran pencegahan. Saya tidak mau terperangkap karena ketidaktahuan saya," ujar Mendagri Mardiyanto saat memberikan kata sambutan acara penandatanganan memorandum of undrstanding (MoU) antara mendagri dan Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) di gedung BPPT, Jakarta, Kamis (25/6). MoU yang diteken mengenai percepatan pengkajian dan pengembangan SIAK.
Baca Juga:
Mardiyanto menyebutkan, proyek SIAK ini merupakan pekerjaan besar. Karena menyangkut jumlah penduduk Indonesia yang cukup besar, terlebih secara geografis wilayah RI juga cukup luas. Dana sebesar Rp7 triliun yang dianggarkan dicairkan secara bertahap, tidak sekaligus. Pasalnya, proyek yang dilaksanakan juga secara bertahap, mulai penyiapan data awal, membangun sistem, melakukan uji petik atau uji coba di empat kota besar, hingga ke upaya penguatan sistem sebelum diterapkan secara nasional. Saat ini, yakni tahun 2009, tahapannya sudah sampai ke uji petik, yakni di Kota Padang, Makassar, Denpasar, dan Yogyakarta.
Dengan alasan bahwa proyek ini merupakan proyek besar inilah, maka Depdagri bekerjasama dengan BPPT. Kalau dikerjakan Depdagri sendiri kurang mantap, karena Direktorat Jenderal Administrasi Kependudukan Depdagri, kata Mardiyanto, saat ini masih punya keterbatasan jumlah maupun kemampuan personil untuk dapat melakukan pengkajian dan pengembangan SIAK. Diharapkan, dari BPPT didapat dukungan tenaga ahli dibidang informatika. Proyek SIAK ini antara lain kegiatannya adalah pemberian Nomor Induk Kependudukan (NIK) kepada setiap penduduk. Sesuai ketentuan Undang-Undang No.23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (UU Adminduk), paling lambat pada 2011 pemerintah harus sudah memberikan NIK kepada setiap penduduk.
JAKARTA -- Rupanya, sepak terjang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuat Mendagri Mardiyanto harus bersikap ekstra hati-hati. Dalam mengerjakan
BERITA TERKAIT
- Hasil Survei Lemkapi: Kepuasan Terhadap Kinerja Polri 82,1 Persen
- Libur Natal, 44.800 Penumpang & 10.580 unit Kendaraan Tinggalkan Jawa menuju Sumatera
- Atasi Krisis Air Bersih, Masyarakat Kecamatan Cijeruk Bangun Fasilitas Sarana Air Bersih
- Akun Ribuan Honorer TMS Tereset, Daftar PPPK 2024 Tahap 2 Diminta Suke
- BMKG Berikan Peringatan Dini Banjir Rob di Jakarta, Ini Wilayah yang Rentan Terkena
- Buntut Pemerasan Penonton DWP, Kapolda Metro Jaya Mutasi Besar-besaran