Mendagri Takut Umumkan Rapor Daerah
Senin, 26 April 2010 – 21:38 WIB
Dikatakan, untuk kabupaten/kota yang rapornya buruk, maka menjadi tugas pemprov provinsi untuk melakukan pembinaan. Sedang jika kinerja provinsi yang buruk, pemerintah pusat yang akan membinanya.
Baca Juga:
Di Pasal 27 ayat (6) PP No.6 Tahun 2008 tentang pedoman evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah, disebutkan, ‘Penyerahan penetapan peringkat kinerja penyelenggaraan pemda dilakukan oleh presiden kepada kepala daerah pada hari otonomi daerah setiap tanggal 25 April’. Sedang Pasal 53 di PP itu, hasil evaluasi tersebut harus diumumkan ke masyarakat melalui media massa .’ (sam/jpnn)
JAKARTA – Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menyelesaikan evaluasi kinerja pemerintahan daerah. Hanya saja, hasilnya belum diumumkan.
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
BERITA TERKAIT
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Tersangka Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Bakal Dijerat Pasal Berlapis
- Waket Komisi VIII DPR-LDII Ingatkan Persoalan Kebangsaan Hadapi Tantangan Berat
- Dugaan Plagiarisme di Bawah Sumpah Ahli Kejagung, Tom Lembong Disebut Diuntungkan
- Usut Kasus Korupsi di Kalsel, KPK Panggil Ketua DPRD Supian