Mendagri Tawarkan Penyesuaian Daerah
Demi Efektifitas Penyelenggaraan Otda
Jumat, 06 Agustus 2010 – 21:21 WIB
Sementara ditanya soal payung hukum penyesuaian daerah, mantan Bupati Solok itu menjelaskan, nantinya jika dimungkinkan akan dimasukkan dalam revisi atas UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. "Jadi saat ini kan baru grand design. Aturannya (payung hukum) belum. Nanti kalau itu disetujui, tentu dalam UU (revisi UU 32 Tahun 2004) tidak hanya pemekaran atau penggabungan, tapi juga penyesuaian," tandasnya.
Selama ini, pemekaran, penggabungan ataupun penghapusan daerah otonom sudah diatur dalam UU Nomor 32 Tahun 2004. Teknisnya, diatur dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Daerah. Pemerintah juga mengeluarkan PP Nomor 6 Tahun 2008 tentang Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintan Daerah (EPPD), yang memungkinkan daerah otonom gagal untuk dihapus ataupun digabungkan. (ara/jpnn)
JAKARTA - Penggabungan daerah otonom yang dianggap gagal dimungkinkan sesuai aturan yang ada. Namun seiring dengan penyusunan grand design otonomi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Keberadaan Satgas Nataru Diyakini Turut Menekan Angka Kecelakaan
- Wamenhub Suntana Pantau Kelancaran Lalu Lintas di Pos Gadog Puncak
- TNI AD Mengerahkan 58 Ribu Prajurit Bantu Polri Mengamankan Nataru
- Libur Natal, TMII Dipadati Lebih dari 12 Ribu Pengunjung
- Juru Dakwah Bakal Disertifikasi, Wantim MUI Memberi Masukan
- Libur Natal, Taman Margasatwa Ragunan Dipadati Lebih dari 35 Ribu Pengunjung