Mendagri Tegaskan Perppu Ormas Bukan Kemunduran Demokrasi
Rabu, 30 Agustus 2017 – 22:00 WIB
Hilangnya peran pengadilan dalam upaya pembubaran organisasi masyarakat merupakan pelanggaran yang nyata terhadap salah satu prinsip pokok negara hukum yakni due process of law.(gir/jpnn)
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menepis anggapan yang menyebut kehadiran Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- Ketua MK Prediksi Ratusan Kandidat Bakal Mengajukan Sengketa Pilkada
- Soal Putusan MK, PDIP Tak Akan Diam Jika ASN hingga TNI-Polri Melanggar Netralitas
- MK Kabulkan Permohonan JR terkait Sanksi Pidana Bagi Pejabat Daerah, TNI, dan Polri
- Pemerintah Pusat Gelontorkan Rp 919 Triliun ke Daerah, Mendagri Tekankan Poin Ini
- FPMI Lakukan Uji Materi UU MD3, Usulkan Masa Jabatan Legislator 2 Periode Saja
- Mendagri: Tiga Pilar Kekuatan Negara Dimulai dari ASN Berkualitas