Mendagri Tegaskan Perppu Ormas Bukan Kemunduran Demokrasi

Mendagri Tegaskan Perppu Ormas Bukan Kemunduran Demokrasi
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. Foto dok JPNN.com

Hilangnya peran pengadilan dalam upaya pembubaran organisasi masyarakat merupakan pelanggaran yang nyata terhadap salah satu prinsip pokok negara hukum yakni due process of law.(gir/jpnn)


Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menepis anggapan yang menyebut kehadiran Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News