Mendagri Tegaskan, Putusan MK Final
Jumat, 30 Desember 2011 – 10:43 WIB
Seperti diketahui, berdasarkan penetapan hasil perolehan suara pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih oleh KPUD Kobar pada 12 Juni 2010, pasangan Sugianto- Eko Sumarno (SUKSES) meraih 67.199 suara sedangkan UJI-BP hanya memperoleh 55.281 suara.
Selanjutnya, pada 7 Juli 2010 Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengabulkan permohonan UJI-BP, terkait gugatan Sengketa Pemilukada Kobar. MK dalam putusannya mendiskualifikasi pasangan SUKSES dan menetapkan pasangan UJI-BP sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih dalam Pemilukada Kobar tahun 2010. (sam/jpnn)
JAKARTA -- Mendagri Gamawan Fauzi berharap semua pihak bisa menerima pelantikan Ujang Iskandar -Bambang Purwanto (UJI-BP) sebagai bupati-wakil bupati
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kompak, TNI-Polri hingga Satpol PP di Inhu Patroli Jaga Keamanan Selama Pilkada
- Said Abdullah Beberkan Peran Badan Anggaran DPR ke Depan
- PKB Menyoal Keputusan KPU & Bawaslu Menetapkan Caleg yang Diberhentikan
- Sejalan dengan Prabowo, Anwar-Reny Menyiapkan Generasi Muda Menatap Indonesia Emas 2045
- Elly Lasut-Hanny Joost Pajouw Dinilai sebagai Paslon Terkuat di Pilkada Sulut 2024
- Petani Sibalaya Sambut Baik Program Berani Panen Raya Anwar Hafid