Mendagri Tegaskan Tetap Lantik Tersangka
Minggu, 08 Agustus 2010 – 16:33 WIB
Gamawan menjelaskan, tahapan pemilukada harus tetap jalan, termasuk pelantikan. Proses politik dan proses hukum tak boleh dicampuradukan.
Baca Juga:
"Karena proses hukum tidak boleh kita hentikan. Karena kan pembuktian itu kan jalan terus. Kalau ada proses hukum ya silahkan jalan terus," ujar Gamawan.
Dijelaskan Gamawan, sesuai peraturan perundang-undangan, bila kepala daerah atau wakilnya sudah berstatus terdakwa, maka diberhentikan sementara. "Begitu dia terbukti, dan mulai terdakwa kita sudah mulai dinonaktifkan. Kalau sudah dihukum, baru kita berhentikan," ulas Gamawan.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Saut Situmorang mengatakan bahwa sebenarnya ketentuan di UU Nomor 32 Tahun 2004 sudah tegas mengatur sanksi bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah yang sedang terjerat kasus hukum.
BANJARMASIN -- Mendagri Gamawan Fauzi menegaskan tetap akan melantik kepala daerah-wakil kepala daerah terpilih yang berstatus tersangka. Dikatakan,
BERITA TERKAIT
- Pilgub NTB: Pasangan Ini Mengeklaim Menang, Lihat Datanya
- 4 Penyebab Kekuasaan PKS Berakhir di Kota Depok
- Perempuan Bangsa Siap Go Public, Bukan Untuk NU Saja
- Paslon Muda Fenomenal di Cilegon, Robinsar-Fajar Kalahkan Petahana dan Ketua DPRD
- Pilkada Muba 2024, Toha-Rohman Unggul
- Maximus dan Peggi Klaim Kemenangan di Mimika