Mendagri Tegaskan Tetap Lantik Tersangka

Mendagri Tegaskan Tetap Lantik Tersangka
Mendagri Tegaskan Tetap Lantik Tersangka
Misalnya, saat kepala daerah atau wakil kepala daerah sudah berstatus terdakwa, dia langsung diberhentikan sementara dari jabatannya dan tidak boleh lagi menggunakan fasilitas- fasilitasnya sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah.

"Padahal, ketika masih terdakwa, itu berarti belum ada putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap, tapi toh sudah diberhentikan sementara. Jadi, UU Nomor 32 Tahun 2004 sebenarnya sudah cukup tegas mengatur sanksi bagi kepala daerah atau wakil kepala daerah yang bermasalah hukum," ujar Saut pekan lalu. (sam/jpnn)
Berita Selanjutnya:
Pemilih Golput Capai 89.449

BANJARMASIN -- Mendagri Gamawan Fauzi menegaskan tetap akan melantik kepala daerah-wakil kepala daerah terpilih yang berstatus tersangka. Dikatakan,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News