Mendagri Tegur Keras 50 Nama Petahana, Berikut Daftarnya

jpnn.com, JAKARTA - Mendagri Muhammad Tito Karnavian tak main-main dalam menerapkan protokol kesehatan selama proses Pilkada Serentak 2020.
Tercatat, 50 pimpinan daerah ditegur keras karena telah mengabaikan protokol kesehatan.
Umumnya, pelanggaran terjadi saat kepala daerah menggelar deklarasi maju kembali sebagai bakal calon kepala daerah atau saat mendaftar sebagai pasangan petahana ke sejumlah Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD).
"Sudah 50 bupati, wakil bupati, wali kota, wakil wali kota dan satu gubernur yang ditegur keras Mendagri," ujar Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda Kemendagri) Akmal Malik di Jakarta, Senin (7/9).
Kemendagri, kata Akmal, saat ini juga sedang mengkaji opsi sanksi lain selain teguran.
Misalnya, jika calon kepala daerah atau wakil kepala daerah yang melanggar nantinya menang di pilkada, maka akan diberi sanksi tambahan.
"Sedang dikaji opsi sanksi lain, misal diangkat pejabat sementara yang kami tunjuk dari pusat. Kemudian, bila para pelanggar menang, diusulkan ditunda pelantikan 3-6 bulan, disekolahkan dulu biar taat aturan," katanya.
Akmal kemudian memerinci 50 kepala daerah atau wakil kepala daerah yang telah ditegur keras Mendagri karena melanggar protokol kesehatan.
Banyak juga nih kepala daerah maupun wakil kepala daerah yang ditegur keras oleh Mendagri karena melakukan pengerahan massa saat mendaftar sebagai kandidat kepala daerah di Pilkada Serentak 2020. Berikut nama-namanya.
- Sekda Sumsel Ikuti Rakor Virtual Tindak Lanjut Pengadaan CASN 2024 dengan Mendagri
- Kemendagri Teken MoU dengan Lintas K/L untuk Perkuat Sinergi Penyelesaian RTRW-RDTR
- Mendagri Tito Berharap Pengaturan Libur Lebaran Bisa Mengurangi Kepadatan Arus Mudik
- Jelang Mudik Lebaran, Mendagri Minta Pemda Segera Cek Kondisi Jalan dan Lakukan Perbaikan
- Mendagri Tito Yakin Indonesia Emas 2045 Bakal Tercapai: Semua Daerah Harus Bergerak
- Gubernur Herman Deru Ikuti Rakor Bersama Mendagri Secara Virtual, Bahas 2 Hal Penting