Mendagri Temui Ketua MA Minta Fatwa Soal Status Ahok
jpnn.com - jpnn.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengaku sudah menyampaikan permintaan fatwa terkait status terdakwa Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok) kepada Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali, Selasa (14/2).
Diketahui, permintaan fatwa mengenai tafsir kata terdakwa, untuk memastikan apakah langkah pemerintah belum memberhentikan sementara Ahok sebagai gubernur karena statusnya terdakwa dengan dua pasal alternatif, sudah benar atau belum.
"Intinya kami minta, mohon akan fatwa MA terkait apakah kebijakan yang saya ambil. Kemudian munculnya berbagai pendapat yang berbeda maupun yang sama, saya menghargai itu semua. Maka kami mengajukan fatwa ke MA. Itu saja," kata Tjahjo di kompleks Istana Negara, Selasa.
Polemik soal status Ahok terjadi karena mendagri tak kunjung memberhentikan Ahok. Salah satu alasannya masih menunggu tuntuan hukuman dari jaksa terhadap terdakwa dugaan penistaan agama itu. Dia ingin memastikan apakah jaksa menuntut Ahok pakai pasal dengan ancaman hukuman 5 tahun atau 4 tahun.
Sedangkan sejumlah pakar hingga politisi di Senayan menilai, mendagri seharusnya langsung mengusulkan pemberhentian sementara Ahok kepada presiden, begitu dia berstatus terdakwa. Sebab, salah satu pasal yang dikenakan kepada Ahok, ancaman pidananya 5 tahun penjara.(fat/jpnn)
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengaku sudah menyampaikan permintaan fatwa terkait status terdakwa Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Kedekatan Anies-Ahok Simbol Perlawanan ke Pemerintah hingga Sinyal Oposisi
- Ahok-Anies Akrab Mengobrol di Balai Kota, Siapkan Kejutan di 2025
- 42 Persen Pemilih Golput di Pilgub Jakarta 2024, Terbanyak Memilih saat Anies vs Ahok
- Pramono Sebut Nama Anies Hingga Ahok Setelah Unggul di Quick Count
- Pramono-Rano Bisa Menang Satu Putaran Jika Anak Abah-Ahoker Bersatu
- Pramono Dinilai Samarkan Dukungan PDIP dan Megawati karena Faktor Ahok