Mendagri Terancam Dipidanakan Kasus DPT

Mendagri Terancam Dipidanakan Kasus DPT
Mendagri Terancam Dipidanakan Kasus DPT
JAKARTA - Sekretariat Bersama (Sekber) Forum Antarparpol mendesak Mendagri Mardiyanto membuka data Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4). Data DP4 ini perlu dibuka untuk disandingkan dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilu legislatif. Tim advokasi dari Forum Antarparpol akan mendatangi Depdagri pada Rabu (22/4) mendatang.

"Data DP4 akan kami bandingkan dengan DPT yang hingga hari ini belum diberikan kepada parpol. Nanti akan ketahuan siapa yang harus bertanggung jawab terhadap DPT yang bermasalah ini," ungkap Koordiantor Tim Advokasi Forum Antarparpol, Moh Mahendradatta di Gerindra Media Centre (GMC), Jakarta, Minggu (19/4). Forum ini terdiri 20 parpol, yakni Gerindra, Hnaura, PKNU, PPRN, Merdeka, PBR, Partai Buruh, PPPI, Barnas, PDK, PSI, RepublikaN, PNBK,PPDI,PMB, Kedaulatan, Pakar Pangan, PKDI, PIS, dan PNIM.

Mahendradatta menjelaskan, kalau hasil pembandingan DP4 dengan DPT ditemukan adanya berkurangnya jumlah pemilih di DPT, maka KPU harus menjelaskan alasannya. Menurutnya, penghilangan nama di DP4 hanya bisa dilakukan karena ada yang meninggal. Kalau alasannya tidak jelas, sesuai pasal 260 UU No.10 Tahun 2008, KPU bisa terkena tuduhan menghilangkan hak pemilih.

"Tapi kalau misalnya ada NIK (Nomor Induk Kependudukan) ganda, itu tanggung jawab mendagri. Mendagri bisa kita tuntut secara pidana. Kerena DPT dimulai dari DP4 yang digarap dan dikeluarkan Depdagri dan itu tidak boleh ngawur, karena DP4 yang diserahkan ke KPU harus data kependudukan yang harus akurat," papar Mahendradatta.

JAKARTA - Sekretariat Bersama (Sekber) Forum Antarparpol mendesak Mendagri Mardiyanto membuka data Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News