Mendagri Terbitkan Surat Edaran Soal Peresmian DPRD

Sebagai Aturan Transisi Sebelum Pengganti UU Susduk Diundangkan

Mendagri Terbitkan Surat Edaran Soal Peresmian DPRD
Mendagri Terbitkan Surat Edaran Soal Peresmian DPRD
JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Mardiyanto mengeluarkan surat edaran (SE) yang isinya mengatur peresmian dan pengangkatan anggota DPRD sebelum RUU tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD yang sudah disetujui untuk disahkan pada Senin (3/8) pekan lalu disahkan oleh Presiden. Surat edaran itu dimaksudkan sebagai transisi karena UU pengganti UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Susunan Kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD yang sudah disetujui pemerinah dan DPR belum secara resmi diundangkan.

Hal penting yang diatur dalam surat edaran bernomor 161/2998/SJ tertanggal 5 Agustus 2009 itu antara lain soal usulan peresmian calon anggota DPRD dan komposisi pimpinan DPRD sebelum pimpinan DPRD definitif terbentuk.

Kepala Pusat Penerangan Depdagri, Saut Situmorang mengatakan, surat edaran tersebut menjadi semacam aturan transisi daru UU Susduk yang lama ke UU tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD yang baru-baru ini sudah disetujui berama oleh pemerintah dan DPRD namun belum diundangkan. “Ini menjadi pedoman bagi daerah yang melakukan pelantikan DPRD,” ujar Saut di Jakarta, Senin (10/8).

Dalam surat edaran itu disebutkan, sesuai UU Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susduk dan PP Nomor 25 Tahun 2004 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD maka anggota DPRD Provinsi terpilih diresmikan oleh Mendagri atas nama Presiden berdasarkan usulan Gubernur atas laporan KPU Provinsi. Sedangan pelantikan dan peresmian DPRD Kabupaten/Kota diresmikan oleh Gubernur atas nama Presiden berdasarkan usul Bupati/walikota atas kaporan KPU Kabupaten/kota.

JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Mardiyanto mengeluarkan surat edaran (SE) yang isinya mengatur peresmian dan pengangkatan anggota

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News