Mendagri Terbitkan Surat Edaran Soal Peresmian DPRD

Sebagai Aturan Transisi Sebelum Pengganti UU Susduk Diundangkan

Mendagri Terbitkan Surat Edaran Soal Peresmian DPRD
Mendagri Terbitkan Surat Edaran Soal Peresmian DPRD
Untuk itu dalam mengusulkan peresmian anggota DPRD Provinsi, Gubernur diminta melampirkan beberapa dokumen antara lain surat KPU ke Mendagri melalui Gubernur, keputusan KPU mengenai penetapan anggota DPRD terpilih, salinan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPRD Provinsi beserta perolehan suara masing-masing, serta salinan berkas pencalonan anggota DPRD yang dilegalisir Sekretaris KPU provinsi.

Demikian pula halnya dengan peresmian anggota DPRD Kabupaten/kota. SE Mendagri merincikan bahwa usulan persemian berasal dari bupati/walikota ke Gubernur dengan melampirkan dokumen pelengkap seperti surat KPU kabupaten/kota ke Gubernur, keputusan KPU kabupaten/kota tentang penetapan caleg terpilih, salinan DCT calon anggota DPRD kabupaten/kota beserta perolehan suara masing-masing, serta salinan berkas pencalonan anggota DPRD kabupaten/kpota yang dilegalisir Sekretaris KPU kabupaten/kota.

Terkait belum diundangkannya UU tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD, dalam SE itu juga sudah diatur perihal pelaksanaan rapat DPRD. Sebelum pimpinan DPRD definitif terbentuk maka rapat DPRD dipimpin oleh pimpinan sementara yang terdiri dari seorang ketua dan seorang wakil ketua yang berasal dari dua parpol yang memperoleh kursi terbanyak pertama dan kedua di DPRD.

Sedangkan untuk penyusunan rancangan Tatib DPRD, Mendagri menegaskan hal itu sudah dapat dilakukan. Hanya saja penetapannya tetap harus menunggu UU tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD diundangkan terlebih duliu. Demikian juga dengan pembentukan alat kelengkapan DPRD, yang prosesnya sudah bisa dilaksanakan namun penetapannya tetap harus menunggu UU diunduangkan.(ara/jpnn)

JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Mardiyanto mengeluarkan surat edaran (SE) yang isinya mengatur peresmian dan pengangkatan anggota


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News