Mendagri Tetap Lantik Pemenang Pilkada Berstatus Tersangka
Jumat, 16 Juli 2010 – 21:45 WIB
JAKARTA - Sejumlah kepala daerah yang menyandang status tersangka kasus korupsi ternyata memenangi Pemilukada di daerah masing-masing. Namun status tersangka tidak akan membuat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) membatalkan pelantikan incumben yang terpilih lagi. Untuk diketahui, sejumlah incumben penyandang status tersangka korupsi yang terpilih lagi lewat Pemilukada antara lain Gubernur Bengkulu Agusrin Najamuddin, Bupati Lampung Timur Satono, Bupati Rembang Mochammad Salim, serta Bupati Kepulauan Aru Theddy Tengko.
Menurut Mendagri Gamawan Fauzi, status tersangka yang disandang tidak menghilangkan hak kepala daerah terpilih untuk dilantik. Ditegaskannya, kepala daerah adalah pilihan rakyat di Pemilukada.
Baca Juga:
"Proses hukum tentunya kita hormati dan kita juga menganut asas praduga tak bersalah. Tetapi status tersangka tidak mengurangi hak seseorang. Kalau masih tersangka, tetap akan dilantik," ujar Gamawan dalam diskusi dengan Forum Wartawan Kementrian Dalam Negeri, Jumat (16/7), di Kantor Kemendagri.
Baca Juga:
JAKARTA - Sejumlah kepala daerah yang menyandang status tersangka kasus korupsi ternyata memenangi Pemilukada di daerah masing-masing. Namun status
BERITA TERKAIT
- Kementerian LH Tutup Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya
- Kasus Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Dipecat dari Polri
- BKN Ingatkan Mulai Hari Ini Cetak Kartu Peserta Seleksi PPPK 2024
- Dijatuhi Hukuman PTDH, AKP Dadang Iskandar Diam Saat Namanya Dipanggil
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Guru PPPK Bisa Mengajar di Sekolah Swasta Mulai 2025