Mendagri Tetap Lantik Pemenang Pilkada Berstatus Tersangka
Jumat, 16 Juli 2010 – 21:45 WIB
Lebih lanjut Gamawan menegaskan, pihaknya akan mengambil sikap terhadap kepala daerah yang terseret kasus hukum jika sudah berstatus terdakwa. Jika kepala daerah sudah menjadi terdakwa, lanjut Gamawan, maka akan diberhentikan sementara. "Kalau sudah terdakwa dinonaktifkan dulu," ucapnya.
Gamawan juga menegaskan, karena kepala daerah adalah pilihan rakyat maka sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakannya bersalah, statusnya tetap sebagai kepala daerah. "Kita tidak mau dituding melanggar hak asasi warga negara," tandas mantan Gubernur Sumatera Barat itu.
Sementara kepala daerah diberhentikan secara permanen jika sudah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. "Kalau divonis bersalah oleh pengadilan, ya kita copot seterusnya. Sebaliknya kalau dinyatakan tidak bersalah oleh pengadilan, ya posisinya dikembalikan lagi (sebagai kepala daerah)," tandasnya.(ara/jpnn)
JAKARTA - Sejumlah kepala daerah yang menyandang status tersangka kasus korupsi ternyata memenangi Pemilukada di daerah masing-masing. Namun status
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- IMDE Gelar Kuliah Umum Bertema Tips dan Trik Wawancara Tokoh
- KPK Lanjutkan Penyidikan Kepada Karna Suswandi
- Kementerian LH Tutup Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya
- Kasus Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Dipecat dari Polri
- BKN Ingatkan Mulai Hari Ini Cetak Kartu Peserta Seleksi PPPK 2024