Mendagri Tetap Lantik Pemenang Pilkada Berstatus Tersangka
Jumat, 16 Juli 2010 – 21:45 WIB

Mendagri Tetap Lantik Pemenang Pilkada Berstatus Tersangka
Lebih lanjut Gamawan menegaskan, pihaknya akan mengambil sikap terhadap kepala daerah yang terseret kasus hukum jika sudah berstatus terdakwa. Jika kepala daerah sudah menjadi terdakwa, lanjut Gamawan, maka akan diberhentikan sementara. "Kalau sudah terdakwa dinonaktifkan dulu," ucapnya.
Gamawan juga menegaskan, karena kepala daerah adalah pilihan rakyat maka sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakannya bersalah, statusnya tetap sebagai kepala daerah. "Kita tidak mau dituding melanggar hak asasi warga negara," tandas mantan Gubernur Sumatera Barat itu.
Sementara kepala daerah diberhentikan secara permanen jika sudah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. "Kalau divonis bersalah oleh pengadilan, ya kita copot seterusnya. Sebaliknya kalau dinyatakan tidak bersalah oleh pengadilan, ya posisinya dikembalikan lagi (sebagai kepala daerah)," tandasnya.(ara/jpnn)
JAKARTA - Sejumlah kepala daerah yang menyandang status tersangka kasus korupsi ternyata memenangi Pemilukada di daerah masing-masing. Namun status
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pelaku Pembakaran Balita di Tangerang Punya Hubungan Asmara dengan Ibu Korban
- Presiden KSPI Ungkap Ratusan Ribu Buruh Bakal Hadir saat May Day di Monas
- Menko Polkam Singgung Modifikasi Cuaca dan Water Bombing Untuk Tekan Karhutla
- Fadli Zon Resmikan Nama Jalan Haji Usmar Ismail di Kawasan Jam Gadang
- Presiden KSPSI Ajak Buruh Merayakan May Day di Monas yang Dihadiri Prabowo
- PT Indo RX Menang di Arbitrase, Kuasa Hukum: Kami Tidak Akan Pernah Berhenti Menuntut Pemulihan