Mendagri Tetapkan 11 Juli Libur di DKI
Kamis, 21 Juni 2012 – 17:21 WIB
JAKARTA - Tanggal 11 Juli 2012 telah ditetapkan sebagai hari libur khusus di Provinsi DKI Jakarta. Penetapan itu diputuskan lewat surat keputusan yang diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Dahliah menambahkan, instansi pemerintah atau swasta yang berdomisili di luar DKI dapat memberikan izin kepada pegawainya untuk menggunakan hak pilihnya. Ia menegaskan, partisipasi warga DKI sangat menentukan kesuksesan pemilukada DKI Jakarta 2012.
"Sesuai Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 270-104 Tahun 2012 tentang penetapan hari pemungutan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, sebagai hari yang diliburkan di DKI Jakarta," kata Ketua KPU DKI Jakarta, Dahliah Umar dalam keterangan pers yang diperoleh JPNN, Kamis (21/6).
Menurut Dahliah, pemerintah meliburkan tanggal 11 Juli untuk mendukung kelancaran pemilukada DKI. Ia menghimbau warga yang memiliki hak pilih untuk datang ke TPS di hari H pemungutan suara.
Baca Juga:
JAKARTA - Tanggal 11 Juli 2012 telah ditetapkan sebagai hari libur khusus di Provinsi DKI Jakarta. Penetapan itu diputuskan lewat surat keputusan
BERITA TERKAIT
- Politikus Senior PDIP Ini Nilai Megawati Nakhoda NKRI, Hasto Adalah Jangkarnya
- Megawati Sebut Mundur Lebih Terhormat daripada Dipecat, Sindir Jokowi?
- HUT ke-52 PDIP: Megawati Perintahkan Kader Bonding dengan Rakyat
- Pemerintah Pertimbangkan Melantik Dahulu Kepala Daerah Tak Bersengketa di MK
- Dituding Berperan Memenangkan Istri di Pilkada Serang, Mendes PDT Merespons
- Megawati Anggap Ganjar Sudah Benar Bersikap Tolak Kedatangan Israel ke Indonesia