Mendagri Tetapkan 11 Juli Libur di DKI
Kamis, 21 Juni 2012 – 17:21 WIB
JAKARTA - Tanggal 11 Juli 2012 telah ditetapkan sebagai hari libur khusus di Provinsi DKI Jakarta. Penetapan itu diputuskan lewat surat keputusan yang diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Dahliah menambahkan, instansi pemerintah atau swasta yang berdomisili di luar DKI dapat memberikan izin kepada pegawainya untuk menggunakan hak pilihnya. Ia menegaskan, partisipasi warga DKI sangat menentukan kesuksesan pemilukada DKI Jakarta 2012.
"Sesuai Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 270-104 Tahun 2012 tentang penetapan hari pemungutan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, sebagai hari yang diliburkan di DKI Jakarta," kata Ketua KPU DKI Jakarta, Dahliah Umar dalam keterangan pers yang diperoleh JPNN, Kamis (21/6).
Menurut Dahliah, pemerintah meliburkan tanggal 11 Juli untuk mendukung kelancaran pemilukada DKI. Ia menghimbau warga yang memiliki hak pilih untuk datang ke TPS di hari H pemungutan suara.
Baca Juga:
JAKARTA - Tanggal 11 Juli 2012 telah ditetapkan sebagai hari libur khusus di Provinsi DKI Jakarta. Penetapan itu diputuskan lewat surat keputusan
BERITA TERKAIT
- Bawaslu Siapkan 7.382 Pengawas TPS Untuk Pencoblosan di Kalsel
- Suswono Kunjungi Taklim Muthmainnah Hulwani untuk Perkuat Kesejahteraan Umat?
- Megawati Merasakan Getaran Kasih Risma yang Bisa Mengubah Jawa Timur
- Soal Debat Cagub Jatim, Hasto: Bu Risma Menampilkan Kepemimpinan Berakar Prestasi
- Sahabat Buruh Andra Soni Bedah Rumah & Sediakan Pompa Air Bagi Warga di Banten
- Ridwan Kamil Nilai Pilkada 2024 Lebih Sejuk dibanding Era Ahok Vs Anies