Mendagri Tetapkan 11 Juli Libur di DKI

Mendagri Tetapkan 11 Juli Libur di DKI
Mendagri Tetapkan 11 Juli Libur di DKI
"Instansi atau lembaga pemerintah maupun swasta yang berdomisili di DKI dan tidak dapat menghentikan aktivitasnya karena berhubungan langsung dengan pelayanan masyarakat, dapat mengatur jadwal kerja agar pegawainya menggunakan hak pilihnya," papar Dahliah. (dil/jpnn)

JAKARTA - Tanggal 11 Juli 2012 telah ditetapkan sebagai hari libur khusus di Provinsi DKI Jakarta. Penetapan itu diputuskan lewat surat keputusan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News