Mendagri Tetapkan 9 April Libur
Sabtu, 07 April 2012 – 08:12 WIB
BANDA ACEH - Menteri Dalam Negeri RI menetapkan hari Senin, 9 April 2012 sebagai hari libur daerah. Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor: 270-208 Tahun 2012 tentang Penetapan Hari Pemungutan Suara Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Serentak Sebagai Hari yang diliburkan di Provinsi Aceh, telah ditandatangani pada 28 Maret 2012.
Ditetapkannya hari tersebut sebagai hari libur daerah, dimaksudkan untuk menciptakan situasi yang tenang dan nyaman selama proses pemungutan suara berlangsung, dan agar masyarakat dapat fokus menunaikan hak konstitusionalnya.
Baca Juga:
Terkait pemberian suara pada hari H nantinya Pj Gubernur Aceh Tarmizi Karim mengharapkan kepada seluruh lapisan masyarakat Aceh, agar tidak menyia-nyiakan hak pilihnya, dan dapat menggunakannya dengan bijak, sesuai dengan hati nurani masing-masing.
Gubernur juga berpesan, agar rakyat yang akan memilih nantinya, jangan terpengaruh dengan intimidasi, bujukan, dan berbagai bentuk upaya intervensi lainnya terhadap hak politik dan demokrasi rakyat dalam proses pemungutan suara.
BANDA ACEH - Menteri Dalam Negeri RI menetapkan hari Senin, 9 April 2012 sebagai hari libur daerah. Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Menteri
BERITA TERKAIT
- Pilkada Kebumen 2024, Pengamat: Visi dan Misi Lilis-Zaeni Mudah Diterima Masyarakat
- GPN RI Deklarasi Dukung Ridwan Kamil-Suswono, Siap Bantu Meraih Kemenangan 1 Putaran
- Soal Kunker Perdana Prabowo ke China, Sukamta PKS Singgung Kemerdekaan Palestina
- KPU Diminta Sempurnakan Sirekap Sebelum Digunakan Untuk Pikada 2024
- Ini Penyebab Pelabuhan Tanjung Carat di Banyuasin Gagal Dibangun
- Dukungan Besar Pedagang Pasar Wadung Asri Sidoarjo Memperkuat Peluang Kemenangan Khofifah