Mendagri Tetapkan 9 April Libur

Mendagri Tetapkan 9 April Libur
Mendagri Tetapkan 9 April Libur
BANDA ACEH - Menteri Dalam Negeri RI menetapkan hari Senin, 9 April 2012 sebagai hari libur daerah. Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor: 270-208 Tahun 2012 tentang Penetapan Hari Pemungutan Suara Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Serentak Sebagai Hari yang diliburkan di Provinsi Aceh, telah ditandatangani pada 28 Maret 2012.

Ditetapkannya hari tersebut sebagai hari libur daerah, dimaksudkan untuk menciptakan situasi yang tenang dan nyaman selama proses pemungutan suara berlangsung, dan agar masyarakat dapat fokus menunaikan hak konstitusionalnya.

Terkait  pemberian suara pada hari H nantinya Pj Gubernur Aceh Tarmizi Karim mengharapkan kepada seluruh lapisan masyarakat Aceh, agar tidak menyia-nyiakan hak pilihnya, dan dapat menggunakannya dengan bijak, sesuai dengan hati nurani masing-masing.

Gubernur juga berpesan, agar rakyat yang akan memilih nantinya, jangan terpengaruh dengan intimidasi, bujukan, dan berbagai bentuk upaya intervensi lainnya terhadap  hak politik dan demokrasi  rakyat  dalam proses pemungutan suara.

BANDA ACEH - Menteri Dalam Negeri RI menetapkan hari Senin, 9 April 2012 sebagai hari libur daerah. Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Menteri

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News