Mendagri Tidak Melarang Pj Kepala Daerah Maju Pilkada 2024, Ada Syaratnya

jpnn.com - JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menyatakan dirinya tidak melarang penjabat kepala daerah (Pj Kada) maju pada Pilkada 2024.
Mendagri Tito Karnavian menegaskan bahwa dirinya tidak ingin menghalangi hak politik setiap warga negara untuk dipilih.
Namun, dia meminta Pj kepala daerah yang ingin maju pada Pilkada 2024 segera mengundurkan diri sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), sebelum mengikuti kontestasi.
Mendagri Tito Karnavian menjelaskan, pengunduran diri Pj kada yang maju pilkada diajukan paling lambat pertengahan Juli 2024.
Mengingat masa pendaftaran calon kada dan wakada dijadwalkan 27 hingga 29 Agustus 2024.
“Khusus untuk Pj, saya tambah lagi sudah keluarkan surat edaran (SE), 40 hari sebelum tanggal pendaftaran dia sudah memberi informasi (pengunduran diri) kepada saya, kepada Mendagri,” kata Tito saat ditemui awak media di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (10/6).
Pj kepala daerah yang mengajukan pengunduran diri sebelum 40 hari pendaftaran, kata Tito, maka tercatat berhenti secara terhormat.
Namun, apabila lewat dari batas waktu yang ditentukan tidak mengundurkan diri dan tiba-tiba mendaftar, maka Mendagri Tito yang akan langsung memberhentikan.
Simak penjelasan Mendagri Tito Karnavian mengenai syarat Pj kepala daerah atau kada jika hendak maju Pilkada 2024
- Jadi Irup Hari Otda 2025, Sekda Sumsel Sampaikan Pesan Penting Mendagri Tito, Simak
- Mendagri Tito Didampingi Dirjen Bina Adwil Terima Menlu Denmark
- Kemendagri dan Pemerintah Denmark Siap Kerja Sama untuk Memperkuat Pemadam Kebakaran
- 7 Gugatan Hasil PSU Pilkada Sudah Masuk ke MK, Ini Daftarnya
- Bawaslu Temukan Logistik PSU Masih Belum Lengkap di Serang
- 9 Daerah Siap Gelar PSU Pilkada, Ini Pesan dan Harapan Wamendagri Ribka