Mendagri Tidak Melarang Pj Kepala Daerah Maju Pilkada 2024, Ada Syaratnya

jpnn.com - JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menyatakan dirinya tidak melarang penjabat kepala daerah (Pj Kada) maju pada Pilkada 2024.
Mendagri Tito Karnavian menegaskan bahwa dirinya tidak ingin menghalangi hak politik setiap warga negara untuk dipilih.
Namun, dia meminta Pj kepala daerah yang ingin maju pada Pilkada 2024 segera mengundurkan diri sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), sebelum mengikuti kontestasi.
Mendagri Tito Karnavian menjelaskan, pengunduran diri Pj kada yang maju pilkada diajukan paling lambat pertengahan Juli 2024.
Mengingat masa pendaftaran calon kada dan wakada dijadwalkan 27 hingga 29 Agustus 2024.
“Khusus untuk Pj, saya tambah lagi sudah keluarkan surat edaran (SE), 40 hari sebelum tanggal pendaftaran dia sudah memberi informasi (pengunduran diri) kepada saya, kepada Mendagri,” kata Tito saat ditemui awak media di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (10/6).
Pj kepala daerah yang mengajukan pengunduran diri sebelum 40 hari pendaftaran, kata Tito, maka tercatat berhenti secara terhormat.
Namun, apabila lewat dari batas waktu yang ditentukan tidak mengundurkan diri dan tiba-tiba mendaftar, maka Mendagri Tito yang akan langsung memberhentikan.
Simak penjelasan Mendagri Tito Karnavian mengenai syarat Pj kepala daerah atau kada jika hendak maju Pilkada 2024
- LPP SURAK Siap Mengawal Keputusan MK Terkait PSU di 24 Daerah
- Banyak Gugatan Hasil Pilkada 2024, Legislator PDIP Kritik Kerja KPU
- Ketua KPU Ungkap Kebutuhan Anggaran RP 486 Miliar Buat PSU Pilkada
- Deddy Sitorus PDIP Mengajak Mengundurkan Diri secara Massal, Waduh
- TNI dan Polri di Siak Kerahkan Berbagai Upaya untuk Amankan PSU Pilkada 2024 di 3 TPS
- Polda Riau Jamin Keamanan Selama Pemungutan Suara Ulang Pilkada Siak di 3 TPS