Mendagri Tidak Melarang Pj Kepala Daerah Maju Pilkada 2024, Ada Syaratnya
“Dengan risiko otomatis dianggap tidak fair, tidak melanggar juga, tidak ada sanksinya, paling kita tegur, berarti kan nanti ke publik kan publik menganggap wah ini (tidak taat aturan main). Kalau di politik kan persepsi publik saja itu berpengaruh,” kata Mendagri Tito.
Dijelaskan bahwa ketentuan proses pengunduran diri itu dibuat untuk menghindari penyalahgunaan kewenangan Pj kada guna pemenangan Pilkada.
“Saya berusaha untuk menjaga itu,” tegas Mendagri Tito Karnavian, dikutip dari keterangan pers Puspen Kemendagri.
Adapun SE yang dimaksud Mendagri yakni Nomor 100.2.1.3/2314/SJ tentang Pengunduran Diri Pj. Kepala Daerah yang akan Maju dalam Pilkada Serentak Nasional Tahun 2024.
SE tertanggal 16 Mei 2024 tersebut menjelaskan ketentuan sekaligus mekanisme proses pengunduran diri bagi Pj kada yang hendak mengikuti Pilkada 2024.
Pada bagian lampiran SE, dilengkapi contoh format surat pengunduran diri yang dapat digunakan oleh Pj kepala daerah. (sam/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Simak penjelasan Mendagri Tito Karnavian mengenai syarat Pj kepala daerah atau kada jika hendak maju Pilkada 2024
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
- Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Diundur, Komisi II DPR RI Ungkap Tanggalnya
- Info Terbaru Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024, Mundur
- Formappi: Keamanan & Ketertiban Pilkada Terjaga, Bukti Polri Kerja Sesuai Koridor
- Gerakan 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat, Mendikdasmen Abdul Mu'ti Gandeng Mendagri
- Mendagri Doakan Perayaan Natal Nasional Berlangsung Lancar
- Mendagri Tito Dukung Sukseskan Perayaan Natal Nasional 2024 di Indonesia Arena