Mendagri Tidak Sudi Turuti DPD
Terkait Desakan Tarik RUUK DIY
Kamis, 20 Januari 2011 – 20:52 WIB
JAKARTA – Mendagri Gamawan Fauzi bersikukuh untuk terus mengajukan Rancangan Undang-Undang Khusus (RUUK) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Gamawan tidak akan menuruti permintaan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang meminta agar RUU tersebut ditarik kembali.
Gamawan menjelaskan, dalam mekanisme pembahasan RUU, tidak ada istilah penarikan RUU. “Mekanismenya kan tidak pernah ada ditarik kembali seperti itu. Itu kan kewajiban konstitusi kita, nanti dibahas dengan DPR. Masak ditarik kembali,” ujar Gamawan Fauzi di Jakarta, Kamis (20/1).
Pernyataan mantan gubernur Sumbar itu menanggapi anggota Komisi I DPD Ferry Tinggogoy, yang meminta pemerintah menarik kembali RUUK DIY. Alasan Ferry, RUU tersebut dinilai DPD jauh dari sempurna dan berpotensi menimbulkan instabilitas di DIY maupun sistem pemerintahan RI. Ferry juga menilai, RUUK yang disampaikan pemerintah memiliki kelemahan filosofis, historis dan yuridis, bahkan ada beberapa pasal yang melanggar konstitusi.
Menurut Gamawan, RUUK DIY sudah masuk dalam agenda program legislasi nasional (prolegnas) di DPR. Karenanya, pemerintah saat ini dalam posisi menunggu dimulainya pembahasan bersama DPR. DPD, menurutnya, bisa memberikan masukan saat dimulainya pembahasan. "Bukannya minta ditarik kembali,” ucap Gamawan.
JAKARTA – Mendagri Gamawan Fauzi bersikukuh untuk terus mengajukan Rancangan Undang-Undang Khusus (RUUK) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
BERITA TERKAIT
- Tanggapi Pembangunan Pagar Laut, Muannas Alaidid: Tidak Ada Hubungan dengan PSN PIK 2
- Banjir Bandang Terjang Jembatan Cipager Cirebon, Pemprov Langsung Bergerak
- Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia Siap Mendukung Program Asta Cita
- Jadi Tersangka, Sekjen PDIP Hasto Menegaskan Mengikuti Proses Hukum Berlaku
- Perayaan Natal Tahun 2024 Bareng Gerindra Doakan Pemerintahan Prabowo
- Menjelang 100 Hari Kerja Presiden Prabowo, Waka MPR: Rasanya Terlalu Dini untuk Menilai