Mendagri: Tidak Tepat Aparat Hukum Bersalah Diberi Dispensasi

jpnn.com - JATINANGOR - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) akan segera mengevaluasi secara menyeluruh peristiwa penangkapan dan penahanan yang dilakukan Bareskrim Mabes Polri terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, Jumat (1/5) dini hari kemarin.
Menurut Menteri Dalam Negeri (Mendagri) selaku Wakil Ketua Kompolnas, Tjahjo Kumolo, evaluasi penting dilakukan sehingga posisi Kompolnas akan benar-benar bisa memberikan kontribusi nyata, baik dalam hal pengawasan, maupun memberi masukan kepada pimpinan Polri.
"Kalau enggak salah minggu depan kita akan kumpul di salah satu tempat di Puncak (Jawa Barat). Mengundang perwakilan Kompolnas seluruh Indonesia. Kita akan evaluasi seluruhnya," kata Tjahjo, Minggu (3/5).
Meski belum dapat menyampaikan kesimpulan apa yang nantinya akan dihasilkan, namun kata Tjahjo, pada prinsipnya Kompolnas berpandangan tidak boleh ada intervensi pada KPK, kepolisian dan kejaksaan dalam menjalankan tugas.
"Harus tidak boleh ada intervensi, masyarakat memberikan kebebasan sepanjang fakta hukumnya terpenuhi, sepanjang ada kesaksian terpenuhi, sebagaimana ketentuan yang ada," ujarnya.
Saat ditanya pendapatnya secara pribadi atas langkah kepolisian tersebut, Tjahjo kembali menyatakan belum dapat memberi penilaian.
"Kalau konteksnya dalam rangka untuk ada cooling down, mendinginkan suasana, mungkin itu benar (melepas kembali Novel, Red.). Tapi kalau seorang polisi, pejabat KPK, pejabat kepolisian, pejabat kejaksaan nantinya harus diberikan dispensasi kalau memang secara hukum dia bersalah, kan juga tidak pas," ujarnya.(gir/jpnn)
JATINANGOR - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) akan segera mengevaluasi secara menyeluruh peristiwa penangkapan dan penahanan yang dilakukan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 5 Berita Terpopuler: Tes PPPK Tahap Dua Dimulai, Honorer Kesulitan Cetak Kartu Ujian, Presiden Sampai Turun Tangan
- Astaga! Banyak Nama Terungkap dalam Sidang Dugaan Korupsi Mbak Ita
- Gaji sebagai Honorer Langsung Dihentikan, tetapi Bikin Senang
- Kasus Viral Ini Harus jadi Pelajaran Seluruh PPPK, Jangan Main-main
- Sidang Dakwaan Mbak Ita, Jaksa KPK Soroti Peran Suaminya sebagai Perantara
- Penyebab Utama Kartu Tes PPPK Tahap 2 Belum Bisa Dicetak, Jangan Panik ya