Mendagri Tito dan Gubernur Viktor Laiskodat Cs Jadi Terlapor di Ombudsman RI
Permasalahan formil dan prosedur dalam Pemilihan Wakil Bupati Ende, berupa tidak adanya SK Persetujuan Dukungan Partai Politik Pengusung, sebegai bentuk dukungan setidak-tidaknya 20 persen kursi DPRD Ende, sudah menjadi catatan Mendagri dan Dirjen Otda, sebagaimana Mendagri telah “Menarik Kembali” Keputusan Mendagri Tentang Pengesahan Pengangkatan Wakil Bupati Ende tertanggal 19 Januari 2022, melalui Surat Dirjen OTDA a/n. Mendagri Nomor: 132.53/956/OTDA), tanggal 27 Januari 2022.
Marlin dan Angkatan Muda Ende, juga meminta agar Ombudsman RI segera memproses Laporan Bentara untuk Ende agar ketidakabsahan posisi Wakil Bupati Ende, tidak berlarut-larut.
“Termasuk agar Kabupaten Ende segera memiliki Wakil Bupati Ende yang sah, memiliki legitimasi dan diterima oleh seluruh lapisan masyarakat Ende,” tegas Marlin Bato.(fri/jpnn)
Mendagri Tito dan Gubernur NTT Viktor Laiskodat dilaporkan ke Ombudsman RI karena diduga melakukan maladministrasi dalam Pemilihan, Penetapan Hasil Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan dan Pelantikan Wakil Bupati Ende Erikos Emanuel Rede.
Redaktur & Reporter : Friederich
- Kinerja Pelayanan Publik Pemprov Jateng Diganjar Penghargaan dari ORI
- Mendagri Tito Setuju Penyaluran Bansos Ditunda Selama Pilkada, Siap Terbitkan Surat Edaran
- Mendagri Menghadiri Temu Karya Nasional, Optimistis Indonesia Emas 2045 Terwujud
- Canangkan Gerbangdutas 2024 di Kalbar, Mendagri Tito Disambut Ratusan Penari
- Pj Gubernur Aceh Safrizal Akhirnya Pulang Kampung
- PDIP Tetapkan Sosok Ini Jadi Bakal Calon Gubernur NTT, Siapa Dia?