Mendagri Tito Dorong Kepala Daerah Membuat Aturan Soal Penggunaan PeduliLindungi
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta kepala daerah memberikan sanksi kepada pelaku usaha yang tidak disiplin menerapkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.
Mendagri Tito pun menerbitkan surat edaran (SE) yang ditujukan kepada kepala daerah, yang mengatur pembatasan di ruang publik pada periode Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Dia menegaskan bahwa pemerintah tidak akan melakukan penyekatan pada masa libur Nataru, tetapi pembatasan di ruang publik tetap diberlakukan.
"Sesuai Inmendagri 66/2021 sampai 2 Januari 2022 itu tak boleh ada kerumunan lebih 50 orang agar tak terjadi penularan," kata Mendagri Tito dalam konferensi pers, Selasa (21/12).
Oleh karena itu, Mendagri Tito mendorong penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk pembatasan di ruang publik.
Dia menyatakan akan membuat SE untuk kepala daerah agar membuat aturan yang mengikat bagi warganya untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
"Masing-masing wilayah dapat menerapkan sanksi, misal peraturan gubernur yang akan mengikat seluruh provinsi. Jadi, saya keluarkan SE itu," ucap mantan Kapolri itu.
Tito berharap para kepala daerah bisa membuat aturan yang memberikan sanksi tegas kepada pelanggar protokol kesehatan dan pelaku usaha yang tidak menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Mendagri Tito Karnavian meminta kepala daerah untuk memberikan sanksi kepada pelaku usaha yang tidak disiplin menerapkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.
- Prabowo Bakal Kumpulkan Pejabat Daerah, Ini yang Dibahas
- Jelang Nataru, Komisi V DPR dan Wamenhub Suntana Tinjau Penyeberangan ASDP Merak
- Mendagri: Tiga Pilar Kekuatan Negara Dimulai dari ASN Berkualitas
- Menaker Yassierli dan Mendagri Tito Gelar Rakor, Bahas PHK hingga Upah Minimum 2025
- Jangan Intervensi ASN untuk Dukung Paslon Kepala Daerah Tertentu
- Indonesia Dorong 4 Strategi Penguatan Kerja Sama Antar-Kepala Daerah BIMP-EAGA