Mendagri Tito Dorong Kepala Daerah Membuat Aturan Soal Penggunaan PeduliLindungi
Selasa, 21 Desember 2021 – 23:58 WIB
"Kalau perda bisa lebih kuat, perda bisa memberikan sanksi pidana, denda maupun sanksi administrasi, tetapi kalau perkada baik pergub, wali kota, maupun bupati itu tak bisa sanksi pidana, tetapi administrasi," papar dia.
Mantan Kapolda Metro Jaya itu mengatakan aturan pembatasan di ruang publik ini bersifat mendesak sehingga dia merasa perlu menerbitkan SE untuk mengatur hal tersebut.
Salah satu sanksi bagi pelaku usaha yang melanggar penggunaan aplikasi PeduliLindungi ialah sanksi administrasi.
"Memberikan sanksi administrasi salah satunya adalah pencabutan izin usaha untuk jangka waktu tertentu," pungkas Tito Karnavian. (mcr9/jpnn)
Mendagri Tito Karnavian meminta kepala daerah untuk memberikan sanksi kepada pelaku usaha yang tidak disiplin menerapkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.
Redaktur : Boy
Reporter : Dea Hardianingsih
BERITA TERKAIT
- Dirut ASDP Tinjau Pelabuhan Merak-Bakauheni Demi Layanan Prima Menjelang Nataru
- Punya Modal Besar, Sahabat Yoshua Dinilai Bisa Tingkatkan Elektabilitas Calon Kepala Daerah
- Jelang Nataru, Pertamina Patra Niaga Regional JBB Cek Lembaga Penyalur BBM & LPG di Seluruh Wilayah
- ASDP Maksimalkan Layanan Penyeberangan Jawa-Bali untuk Menyambut Natal dan Tahun Baru
- Anggota DPRD DIY Menolak Istilah Nataru
- Pastikan Kenyamanan Penumpang saat Liburan Nataru, Kapal PELNI Jalani Uji Petik