Mendagri Tito Dorong Kepala Daerah Membuat Aturan Soal Penggunaan PeduliLindungi
Selasa, 21 Desember 2021 – 23:58 WIB

Mendagri Tito Karnavian. Foto: dokumen JPNN.com/Ricardo
"Kalau perda bisa lebih kuat, perda bisa memberikan sanksi pidana, denda maupun sanksi administrasi, tetapi kalau perkada baik pergub, wali kota, maupun bupati itu tak bisa sanksi pidana, tetapi administrasi," papar dia.
Mantan Kapolda Metro Jaya itu mengatakan aturan pembatasan di ruang publik ini bersifat mendesak sehingga dia merasa perlu menerbitkan SE untuk mengatur hal tersebut.
Salah satu sanksi bagi pelaku usaha yang melanggar penggunaan aplikasi PeduliLindungi ialah sanksi administrasi.
"Memberikan sanksi administrasi salah satunya adalah pencabutan izin usaha untuk jangka waktu tertentu," pungkas Tito Karnavian. (mcr9/jpnn)
Mendagri Tito Karnavian meminta kepala daerah untuk memberikan sanksi kepada pelaku usaha yang tidak disiplin menerapkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.
Redaktur : Boy
Reporter : Dea Hardianingsih
BERITA TERKAIT
- Kepala Daerah Siap Mendatangi MenPAN-RB, Pengangkatan PPPK Tuntas 2025
- Kepala Daerah Tak Dilantik Bersamaan, Revisi UU Pemda & Pilkada Dimungkinkan
- MPKI: Kepala Daerah Bertanggung Jawab Melindungi Ekosistem Pertembakauan Nasional
- Mendagri Tito Ingatkan Kepala Daerah Jaga Arus Mudik dan Stabilitas Harga Pangan
- Sanksi dan Denda Menanti Perusahaan Lalai Bayar THR
- Retret Kepala Daerah Dilaporkan ke KPK, Mendagri Berikan Penjelasan, Silakan Disimak