btn close ads

Mendagri Tito Karnavian Dorong Pemda Mempercepat Penyelesaian RTRW dan RDTR

Mendagri Tito Karnavian Dorong Pemda Mempercepat Penyelesaian RTRW dan RDTR
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian (kiri) bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid saat menghadiri Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Tahun 2024 yang dirangkaikan dengan Pembahasan Percepatan Penyusunan RTRW dan RDTR secara hybrid dari Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP) Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Senin (16/12). Foto: Dokumentasi Puspen Kemendagri

Dengan demikian, kemudahan berusaha dan investasi dapat meningkat, sehingga mendorong tercapainya target pertumbuhan ekonomi 8 persen.

“Kepada Pak Mendagri, barangkali karena ada beberapa kewenangan yang itu di bawah Pemda, kami bermaksud untuk melakukan proses konsolidasi dan silaturahmi, sekaligus dalam rangka proses koneksi dan integrasi data dan single administration ini untuk kepentingan memudahkan ke depan,” tandasnya. (mrk/jpnn)

Setiap daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota wajib memiliki RTRW. RTRW juga harus disertai dengan RDTR yang mengatur secara rinci pemanfaatan lahan


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News