Mendagri Tito Karnavian Dorong Pemda Mempercepat Penyelesaian RTRW dan RDTR
Senin, 16 Desember 2024 – 17:33 WIB
Dengan demikian, kemudahan berusaha dan investasi dapat meningkat, sehingga mendorong tercapainya target pertumbuhan ekonomi 8 persen.
“Kepada Pak Mendagri, barangkali karena ada beberapa kewenangan yang itu di bawah Pemda, kami bermaksud untuk melakukan proses konsolidasi dan silaturahmi, sekaligus dalam rangka proses koneksi dan integrasi data dan single administration ini untuk kepentingan memudahkan ke depan,” tandasnya. (mrk/jpnn)
Setiap daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota wajib memiliki RTRW. RTRW juga harus disertai dengan RDTR yang mengatur secara rinci pemanfaatan lahan
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- Oalah, Bu Iriana Jokowi Ternyata Pernah ke Desa Kohod
- Banyak Honorer Teknis dan GTT Diabaikan Pemda, Bagaimana Non-ASN Bisa Tuntas
- Analisis Susno Duadji soal Sertifikat HGB Pagar Laut, Kades Kohod Siap-Siap Saja
- Tembok Laut
- 50 Sertifikat HGB Pagar Laut Dibatalkan, Sisanya Bagaimana, Pak Nusron?
- Nusron Wahid Merespons Klaim Agung Sedayu Grup soal SHGB Pagar Laut, Tegas!