Mendagri Tito Karnavian Dorong Pemda Mempercepat Penyelesaian RTRW dan RDTR
Senin, 16 Desember 2024 – 17:33 WIB

Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian (kiri) bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid saat menghadiri Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Tahun 2024 yang dirangkaikan dengan Pembahasan Percepatan Penyusunan RTRW dan RDTR secara hybrid dari Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP) Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Senin (16/12). Foto: Dokumentasi Puspen Kemendagri
Dengan demikian, kemudahan berusaha dan investasi dapat meningkat, sehingga mendorong tercapainya target pertumbuhan ekonomi 8 persen.
“Kepada Pak Mendagri, barangkali karena ada beberapa kewenangan yang itu di bawah Pemda, kami bermaksud untuk melakukan proses konsolidasi dan silaturahmi, sekaligus dalam rangka proses koneksi dan integrasi data dan single administration ini untuk kepentingan memudahkan ke depan,” tandasnya. (mrk/jpnn)
Setiap daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota wajib memiliki RTRW. RTRW juga harus disertai dengan RDTR yang mengatur secara rinci pemanfaatan lahan
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- Gandeng Kemendagri, Asbanda Luncurkan SP2D Oline
- Pengurus DWP Unit Kerja Lingkup Kemendagri Masa Bakti 2024–2029 Resmi Dikukuhkan
- Pentingnya Koordinasi Lintas Wilayah untuk Atasi Krisis Udara di Jabodetabekpunjur
- BSKDN Kemendagri Dorong Penguatan Perlindungan Pekerja di Daerah
- Tinjau SDN 2 Lamangga, Wamendagri Ribka Minta Hasil Laut Masuk Menu MBG di Sultra
- 5 Berita Terpopuler: Setelah Honorer Dirumahkan, Pemda Tak Ajukan PPPK, Gabungan Aliansi R2/R3 Bakal Gelar Aksi Besar