Mendagri Tito Karnavian Sebut Kepala Otorita IKN Bakal Diberi Kewenangan Luas

Mendagri Tito Karnavian Sebut Kepala Otorita IKN Bakal Diberi Kewenangan Luas
Mendagri Tito Karnavian (kiri) dan Ketua DPR-RI Puan Maharani ketika tengah melakukan tinjauan persiapan pembangunan IKN Nusantara di Kalimantan Timur, pada Rabu (16/2/2022). Foto : Humas Pemprov Kaltim

jpnn.com, PENAJAM PASER UTARA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyampaikan sistem pemerintah IKN Nusantara yang akan dipimpin kepala otorita bakal memiliki kekhususan sebagai ibu kota negara.

Hal itu disampaikan Mendagri Tito Karnavian saat mendampingi Ketua DPR RI Puan Maharani meninjau titik nol IKN Nusantara, di Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur pada Rabu (16/2) kemarin.

Tito menyebut kekhususan pemerintahan di IKN Nusantara sesuai dengan Pasal 18B UUD 1945.

Daerah-daerah dengan kekhususan yang sudah ada, antara lain DI Aceh, DKI Jakarta, hingga Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

"Saat ini (Indonesia) telah memiliki lima daerah yang diatur pemerintahan dengan kekhususan berbeda-beda," kata Tito.

Dia menyebut kekhususan Aceh, antara lain memiliki Wali Nanggroe, Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), dan lainnya.

Sementara itu, di DKI Jakarta, kabupaten/kota tidak memiliki DPRD, dan kepala daerahnya ditunjuk oleh gubernur.

"Sehingga di sini (IKN Nusantara) pun akan diatur dengan kekhususan," ucap Tito.

Mendagri Tito Karnavian menyebut kepala otorita IKN Nusantara bakal diberikan kewenangan yang luas berkaitan dengan urusan konkuren.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News