Mendagri Tito Karnavian Tegas, Seluruh Kepala Daerah Hanya Diberi Waktu 7 Hari

Dijelaskan Bahtiar, rasionalisasi dana transfer untuk daerah harus segera dilakukan, apabila daerah tak kunjung melaksanakan refocusing dan realokasi anggaran tersebut.
Terlebih, Aparat Pemeriksa Internal Pemerintah (APIP) dan Inspektorat Jenderal Kemendagri juga akan melakukan pemeriksaan.
“Jika refocusing dan realokasi tidak segera dilakukan oleh pemerintah daerah maka besar kemungkinan, Kemenkeu akan melakukan rasionalisasi dana transfer APBD yang berdampak pada pengurangan APBD. Selain itu secara berjenjang Aparat Pemeriksa Internal Pemerintah (APIP) akan melaksanakan pemeriksaan, dan termasuk Itjen Kemendagri memastikan Pemda telah melakukan recofusing dan menyiapkan dukungan APBD yang memadai untuk penanganan Covid-19 ” tegasnya.
Sebagaimana Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Lingkungan Pemerintah Daerah, Pemda diminta untuk melakukan percepatan pengutamaan penggunaan alokasi anggaran kegiatan tertentu (refocusing) dan/atau perubahan alokasi anggaran yang digunakan secara memadai untuk meningkatkan kapasitas:
Pertama, penanganan kesehatan dan hal hal lain terkait kesehatan;
Kedua, penanganan dampak ekonomi terutama menjaga agar dunia usaha daerah masing-masing tetap hidup; dan
Ketiga, penyediaan jaring pengamanan sosial/social safety net.
Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota yang belum melaksanakan percepatan pengumuman penggunaan alokasi anggaran tertentu (refocusing) dan/atau perubahan alokasi anggaran dalam waktu paling lama 7 hari sejak dikeluarkan Instruksi Menteri, akan dilakukan rasionalisasi dana transfer. (rl/sam/jpnn)
Mendagri Tito Karnavian mengeluarkan instruksi ke seluruh kepala daerah terkait percepatan penanganan virus corona COVID-19.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Kemendagri dan Pemerintah Denmark Siap Kerja Sama untuk Memperkuat Pemadam Kebakaran
- Buntut Masalah Lucky Hakim, Wamendagri Kembali Tegaskan Kewajiban Kepala Daerah
- Mendagri Minta Pemkot Palembang Manjakan Masyarakat dengan Fasilitas Mirip Singapura
- Kepala Daerah Siap Mendatangi MenPAN-RB, Pengangkatan PPPK Tuntas 2025
- Kepala Daerah Tak Dilantik Bersamaan, Revisi UU Pemda & Pilkada Dimungkinkan
- MPKI: Kepala Daerah Bertanggung Jawab Melindungi Ekosistem Pertembakauan Nasional