Mendagri Tito Karnavian Teken MoU dan SEB untuk Melindungi Pekerja Migran, Ini Isinya
Selasa, 03 Desember 2024 – 14:55 WIB

Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian (dua dari kiri) bersama Menteri P3MI/Kepala BP2MI Abdul Kadir Karding (tiga dari kiri) saat penandatanganan Nota Kesepahaman yang berisi tentang Penguatan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Lingkup Kementerian Dalam Negeri dengan Kementerian P2MI/BP2MI. Foto: Dokumentasi Puspen Kemendagri
Dukungan ini seperti yang disampaikan Menaker Yassierli yang menegaskan pihaknya memiliki kepentingan untuk mengurangi angka pengangguran.
Karena itu, upaya melindungi pekerja baik di dalam maupun luar negeri menjadi bagian penting yang diperhatikan.
“Karena memang ini adalah menjadi isu strategis dan kalau ini kita kelola dengan baik tadi, ini menjadi salah satu solusi terkait tentang pengangguran di Indonesia dan devisa negara,” jelasnya. (mrk/jpnn)
Mendagri Tito Karnavian menekan Nota Kesepahaman atau MoU dan Surat Edaran Bersama (SEB) untuk melindungi pekerja migran, ini isinya
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- Gandeng Kemendagri, Asbanda Luncurkan SP2D Oline
- Kementerian P2MI Memfasilitasi Kepulangan 124 Pekerja Migran dari Arab Saudi
- Pengurus DWP Unit Kerja Lingkup Kemendagri Masa Bakti 2024–2029 Resmi Dikukuhkan
- Pentingnya Koordinasi Lintas Wilayah untuk Atasi Krisis Udara di Jabodetabekpunjur
- Pemerintah Siapkan Regulasi Baru Untuk Perkuat Perlindungan Pekerja Migran
- BSKDN Kemendagri Dorong Penguatan Perlindungan Pekerja di Daerah