Mendagri Tito Keluarkan Instruksi Terbaru untuk PPKM Jawa dan Bali, Simak

Mendagri Tito Keluarkan Instruksi Terbaru untuk PPKM Jawa dan Bali, Simak
Ilustrasi - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Foto: Ricardo/jpnn.com

Selanjutnya soal melaksanakan pengetatan aktivitas dan edukasi yang dilakukan dengan sejumlah penerapan prinsip.

Berikutnya, gubernur, bupati dan wali kota diinstruksikan agar mempercepat proses penyaluran bantuan sosial serta jaring pengaman sosial yang bersumber dari APBD.

Apabila terdapat kebutuhan tambahan pendanaan untuk penganggaran dan penyaluran bantuan sosial serta jaring pengaman sosial dalam mendukung pelaksanaan PPKM COVID-19 maka dilakukan rasionalisasi dan/atau realokasi anggaran.

Rasionalisasi dan/atau realokasi dari program/kegiatan yang kurang prioritas pada anggaran anggaran bantuan sosial serta jaring pengaman sosial.

Tata cara rasionalisasi dan/atau realokasi kebutuhan tambahan pendanaan untuk penganggaran dan penyaluran bantuan sosial/jaring pengamanan sosial dalam mendukung pelaksanaan PPKM COVID-19 berpedoman pada pasal 4 dan pasal 5 Permendagri 20/2020.

Kemudian, rasionalisasi dan/atau realokasi juga berpedoman pasal 3 sampai dengan pasal 6 Permendagri 39/2020 tentang pengutamaan penggunaan alokasi anggaran untuk kegiatan tertentu, perubahan alokasi dan penggunaan anggaran pendapatan dan belanja daerah.

Instruksi kesembilan, pendanaan untuk pelaksanaan PPKM akibat pandemik COVID-19 yang bersumber dari APBD dalam pelaksanaannya pemerintah daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan perubahan APBD. Pengeluaran dilakukan dengan pembebanan langsung pada belanja tidak terduga (BTT).

Gubernur, bupati dan wali kota tidak melaksanakan ketentuan instruksi menteri ini, dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam pasal 68 sampai dengan pasal 78 Undang-undang 23/2014 tentang pemerintahan daerah.

Mendagri Tito Karnavian menerbitkan instruksi terbaru tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) untuk wilayah Jawa dan Bali.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News