Mendagri Tito Menugaskan Al Yasin Ali Jabat Plt Gubernur Maluku Utara

Mendagri Tito Menugaskan Al Yasin Ali Jabat Plt Gubernur Maluku Utara
Plt Gubernur Maluku Utara M Al Yasin Ali, Jumat (22/12/2023). ANTARA/Abdul Fatah

jpnn.com - TERNATE - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menugaskan Wakil Gubernur Maluku Utara M. Al Yasin Ali menjabat pelaksana tugas gubernur Maluku Utara untuk menggantikan Abdul Gani Kasuba yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penunjukan Al Yasin Ali itu tertuang dalam Surat Keputusan Mendagri Nomor 100.2.1.3/7456/8.1 tentang Penugasan Wakil Gubernur Maluku Utara selaku Pelaksana Tugas Gubernur Maluku Utara tertanggal 21 Desember 2023.

Dalam SK itu disebutkan berkenaan dengan operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK terhadap Abdul Gani Kasuba pada 19 Desember 2023, untuk mengisi kekosongan kepala daerah ditugaskan pelaksana tugas gubernur.

"Sesuai ketentuan, untuk roda pemerintahan selanjutnya dikendalikan Wakil Gubernur M. Al Yasin Ali selaku plt gubernur," kata Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara Samsuddin Abdul Kadir di Ternate, Jumat (22/12).

Samsuddin mengatakan dengan adanya surat ke wagub Maluku Utara maka aktivitas pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan.

Selain itu, pihaknya menemui Plt Gubernur Malut Al Yasin Ali untuk menetapkan pelaksana tugas pada empat organisasi perangkat daerah (OPD) yang kepala dinasnya sudah ditetapkan tersangka bersama gubernur.

"Saya akan menghadap plt gubernur untuk meminta petunjuk terkait penempatan pejabat eselon III yang ada di OPD tersebut untuk diusulkan menjadi pelaksana tugas," ungkapnya.

Untuk pengisian jabatan plt pada empat OPD ini bisa saja diambil dari internal dinas maupun luar dinas tersebut.

Mendagri Tito Karnavian menugaskan Wagub Maluku Utara M. Al Yasin Ali menjabat plt Gubernur Malut menggantikan Abdul Gani Kasuba.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News