Mendagri Tito Menugaskan Al Yasin Ali Jabat Plt Gubernur Maluku Utara

Kendati demikian, Samsudin mengatakan aktivitas pelayanan di Pemprov Maluku Utara tetap normal. Artinya, kata dia, penyelenggaraan pemerintahan berjalan dengan normal.
Sementara itu, dia belum menanggapi soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (21/12) mengabulkan gugatan Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak terkait masa jabatan kepala daerah.
Dalam amar putusan MK Nomor 143/PUU-XXI/2023, berdasarkan norma Pasal 201 Ayat 5 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 bahwa hasil pemilihan dan pelantikan tahun 2018, jabatannya berakhir pada tahun 2023.
Namun, kepala daerah hasil pemilihan 2018 dan pelantikannya tahun 2019 akan tetap memegang jabatan selama lima tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Selama tidak melewati satu bulan sebelum pelaksanaan Pilkada Serentak 2024. (antara/jpnn)
Mendagri Tito Karnavian menugaskan Wagub Maluku Utara M. Al Yasin Ali menjabat plt Gubernur Malut menggantikan Abdul Gani Kasuba.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
- 3 Korban Longboat Terbalik di Malut Masih Hilang, Pencarian Dilanjutkan Besok
- Sherly Tjoanda Jadi Gubernur Terkaya di Indonesia, Hartanya Sebegini
- Rapat di DPR, Mendagri Tito Ungkap Efisiensi Anggaran Kemendagri Lebih 50 Persen
- Speedboat Basarnas Bawa 11 Orang Meledak di Tidore, 3 Orang Tewas, 1 Hilang
- Mendagri Tito Dukung Sukseskan Perayaan Natal Nasional 2024 di Indonesia Arena
- Mendagri Tito Ungkap Ada Program Stunting Anggarannya Rp 10 M, tetapi Sampai ke Rakyat Rp 2 M