Mendagri Tito Menugaskan Al Yasin Ali Jabat Plt Gubernur Maluku Utara

Kendati demikian, Samsudin mengatakan aktivitas pelayanan di Pemprov Maluku Utara tetap normal. Artinya, kata dia, penyelenggaraan pemerintahan berjalan dengan normal.
Sementara itu, dia belum menanggapi soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (21/12) mengabulkan gugatan Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak terkait masa jabatan kepala daerah.
Dalam amar putusan MK Nomor 143/PUU-XXI/2023, berdasarkan norma Pasal 201 Ayat 5 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 bahwa hasil pemilihan dan pelantikan tahun 2018, jabatannya berakhir pada tahun 2023.
Namun, kepala daerah hasil pemilihan 2018 dan pelantikannya tahun 2019 akan tetap memegang jabatan selama lima tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Selama tidak melewati satu bulan sebelum pelaksanaan Pilkada Serentak 2024. (antara/jpnn)
Mendagri Tito Karnavian menugaskan Wagub Maluku Utara M. Al Yasin Ali menjabat plt Gubernur Malut menggantikan Abdul Gani Kasuba.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
- Longboat Membawa 5 Orang Tenggelam, 3 Penumpang dalam Pencarian
- Mendagri Tito Ingatkan Kepala Daerah Jaga Arus Mudik dan Stabilitas Harga Pangan
- Bea Cukai Ternate Berantas Rokok Ilegal Lewat 3 Operasi Penindakan di Malut, Ini Hasilnya
- Dukung Sekolah Rakyat, Gubernur Sherly Tjoanda Siapkan Lahan 10 Hektare
- Abdul Gani Kasuba Meninggal Dunia, KPK Koordinasi dengan JPU untuk Tindak Lanjut Kasus
- Bea Cukai Dorong Peningkatan Ekspor dari 2 Daerah Ini Lewat Sinergi Berbagai Instansi