Mendagri Tito Tegaskan Pj Kepala Daerah Harus Mundur dari Jabatan jika Ingin Ikut Pilkada
jpnn.com - PENAJAM PASER UTARA - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan bahwa penjabat kepala daerah harus mundur dari jabatan apabila ingin mengikuti pilkada yang digelar pada 27 November 2024 mendatang.
"Penjabat kepala daerah harus mundur lima bulan sebelum pelaksanaan pilkada, jika ingin ikut pilkada," kata Mendagri Tito pada rapat koordinasi melalui konferensi video (zoom meeting), Kamis (28/3).
Rakor melalui konferensi video itu dilaksanakan bersama pj kepala daerah seluruh Indonesia, termasuk diikuti Pj Bupati Penanam Paser Utara Makmur Marbun di Provinsi Kalimantan Timur.
Menurut Mendagri Tito, pj kepala daerah ditunjuk pemerintah pusat sebagai pengisi kekosongan pimpinan daerah, tidak menggunakan jabatan untuk politik praktis.
"Seluruh penjabat kepala daerah harus bersikap netral dalam pelaksanaan pilkada," ungkap mantan Kapolri, itu.
Adapun netralitas pj kepala daerah dalam pilkada diatur Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Wali Kota menjadi UU yang ditetapkan 1 Juli 2016.
Pada Pasal 7 Ayat 2 huruf q, calon gubernur dan wakil gubernur, calon bupati dan wakil bupati, serta calon wali kota dan wakil wali kota harus memenuhi persyaratan.
Adapun persyaratan itu disebutkan pada ayat 1, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut huruf q: tidak berstatus sebagai pj gubernur, pj bupati dan pj wali kota.
Mendagri Tito Karnavian menegaskan pj kepala daerah harus mundur dari jabatan apabila ingin mengikuti pilkada.
- Blak-blakan, Lucky Hakim Ungkap Alasannya Mundur jadi Wakil Nina Agustina
- Masyarakat Pekanbaru Akui Jasa SF Hariyanto yang Membangun Infrastruktur Jalan
- Agung Nugroho Janji Menurunkan Tarif Parkir Setelah Dilantik Jadi Walkot Pekanbaru
- Pilkada Makin Dekat, Pengamanan Kamtibmas di Wilayah Inhu Diperketat
- KPU Bandung Siapkan 10 TPS Khusus Pilkada Serentak di Rumah Sakit hingga Lapas
- Survei Litbang Kompas, Andika-Hendi Unggul Tipis dari Luthfi-Yasin