Mendagri Tito Tegaskan Pj Kepala Daerah Harus Mundur dari Jabatan jika Ingin Ikut Pilkada
Jumat, 29 Maret 2024 – 07:01 WIB
Menurut Tito, ketentuan pada regulasi tersebut untuk mencegah pj gubernur, pj bupati, dan pj wali kota mengundurkan diri untuk mencalonkan menjadi gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota atau wakil wali kota.
Rapat kerja digelar Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) guna optimalisasi kinerja pj gubernur, pj bupati dan pj wali kota, menyangkut isu strategis yang menyangkut pelaksanaan pilkada, serta tata kelola penyelenggaraan pemerintahan daerah. (antara/jpnn)
Mendagri Tito Karnavian menegaskan pj kepala daerah harus mundur dari jabatan apabila ingin mengikuti pilkada.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- INSPIRA Sebut Kapolri Sigit Bawa Perubahan di Polri
- Konfigurasi Politik Nasional Dinilai Tak Mendukung Sikap Polisi untuk Humanis
- PKS Dukung Usul Prabowo Soal Kepala Daerah Dipilih Oleh DPRD, Ini Alasannya
- Mendagri Tito Ungkap Ada Program Stunting Anggarannya Rp 10 M, tetapi Sampai ke Rakyat Rp 2 M
- Berkat Kekompakan TNI-Polri, Pengamanan Pilkada Siak Jadi Role Model di Riau
- Mendagri Tito Lantik Ucok Abdulrauf Damenta jadi Penjabat Gubenur Banten