Mendagri Tito Tegaskan Pj Kepala Daerah Harus Mundur dari Jabatan jika Ingin Ikut Pilkada
Jumat, 29 Maret 2024 – 07:01 WIB

Ilustrasi - Mendagri Tito Karnavian. Foto: Puspen Kemendagri
Menurut Tito, ketentuan pada regulasi tersebut untuk mencegah pj gubernur, pj bupati, dan pj wali kota mengundurkan diri untuk mencalonkan menjadi gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota atau wakil wali kota.
Rapat kerja digelar Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) guna optimalisasi kinerja pj gubernur, pj bupati dan pj wali kota, menyangkut isu strategis yang menyangkut pelaksanaan pilkada, serta tata kelola penyelenggaraan pemerintahan daerah. (antara/jpnn)
Mendagri Tito Karnavian menegaskan pj kepala daerah harus mundur dari jabatan apabila ingin mengikuti pilkada.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Kepala Daerah Tak Dilantik Bersamaan, Revisi UU Pemda & Pilkada Dimungkinkan
- Menjelang PSU, Calon Bupati Parimo Nizar Rahmatu Dilaporkan ke Bawaslu
- Pantau Langsung PSU Pilkada Siak, Irjen Herry: Kami Kawal Keamanan hingga Tuntas
- MPKI: Kepala Daerah Bertanggung Jawab Melindungi Ekosistem Pertembakauan Nasional
- Mendagri Tito Ingatkan Kepala Daerah Jaga Arus Mudik dan Stabilitas Harga Pangan
- Wamendagri Ribka Tegaskan Kabupaten Magetan Siap Laksanakan PSU