Mendagri Tito Tidak Akan Melindungi Anak Buahnya yang Terlibat Kasus Korupsi

Mendagri Tito Tidak Akan Melindungi Anak Buahnya yang Terlibat Kasus Korupsi
Staf Khusus Mendagri Bidang Politik dan Media Massa Kastorius Sinaga. Foto: Dokpri for JPNN.com

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochamad Ardian Noervianto dan Bupati Kolaka Timur (Koltim) Andi Merya Nur. 

Deputi Penindakan KPK Karyoto mengungkapkan kedua pejabat itu merupakan tersangka kasus suap pengajuan pinjaman dana PEN daerah untuk Kabupaten Kolaka Timur pada 2021.

KPK juga menjerat tersangka lain pada kasus itu, yakni Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna Laode M Syukur Akbar.

Penyidikan kasus itu merupakan pengembangan dari pengusutan atas suap proyek yang dibiayai dana hibah Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). 

Kasus itu menyeret Andi Merya Nur dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Koltim Anzarullah.

Karyoto menjelaskan Andy Merya diduga menyuap Ardian sebesar Rp 2 miliar melalui rekening Laode M Syukur. Motif di balik suap itu agar Kabupaten Kolaka Timur memperoleh alokasi pinjaman dana PEN.

Selanjutnya, Ardian menyusun surat pertimbangan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dengan mendasarkannya pada permohonan pemda tengang peminjaman dana PEN.

Ada juga bubuhan paraf tersangka Ardian pada draf final surat Menteri Dalam Negeri ke Menteri Keuangan. (tan/jpnn)

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian tidak akan melindungi anak buahnya yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News