Mendagri Tjahjo Kumolo: Dana Bantuan Parpol Diaudit BPK
Jumat, 07 Juli 2017 – 07:43 WIB
Dalam kesempatan yang sama, mantan Ketua Umum Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) itu juga menegaskan, kenaikan dana bantuan tidak memiliki keterkaitan dengan pembahasan RUU Pemilu.
Sebab, rencana kenaikan memang sudah direncanakan jauh-jauh hari. ’’Ini dasar hukumnya peraturan pemerintah, yang bahas nanti antara pemerintah dan badan anggaran (Banggar DPR),’’ imbuhnya.
Tjahjo menyayangkan adanya kelompok tertentu yang berupaya mengaitkan kenaikan tersebut dengan pembahasan RUU Pemilu yang tengah berlangsung.
’’Tidak ada bargaining apa pun. RUU Pemilu yang kita bahas, semangatnya musyawarah,’’ imbuhnya. (far/c4/fat)
Dana bantuan dari negara untuk partai politik naik dari Rp 108 menjadi Rp 1000 per suara, mulai 2018 mendatang.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Ternyata, Surya Paloh Pernah Ditawari Jadi Cawapres Jokowi pada 2014
- PPATK Harus Mengawasi Semua Parpol Menjelang Pemilu 2024, Tanpa Terkecuali
- Dana Parpol di Lombok Tengah Segera Cair, Partai Diharapkan Fokus Kaderisasi
- Signifikan, Dana Parpol di Jakarta Diusulkan Naik Rp 40,88 Miliar Pada 2023
- Pendataan Non-ASN, Menteri Anas Sebut Surat MenPAN-RB Tjahjo Kumolo, Apa tuh?
- Penghapusan Honorer 2023: MenPAN-RB Azwar Anas Jangan Plin-plan, Lanjutkan Agenda Pak Tjahjo