Mendagri Tjahjo Sarankan Masalah Golkar dan PPP Minta Pendapat MA

jpnn.com - JPNN.com JAKARTA -- Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak masih tersandung masalah kisruh Golkar dan PPP, termasuk revisi UU Pilkada dan UU Parpol.
Menanggapi masalah tersebut, Mendagri Tjahjo Kumolo menyarankan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk meminta pendapat Mahkamah Agung (MA) yang akan menjadi pintu akhir penyelesaian masalah itu.
Pasalnya, kata dia, jika harus menunggu revisi dua UU itu di DPR demi menyelesaikan masalah Golkar dan PPP, akan memakan waktu lebih lama.
"Saya kan sampaikan pendaftaran itu (pilkada) sampai bulan Juli. Opsi pertama sampai Mei Juni itu bisa lewat revisi kalau disetujui pemerintah dan KPU. Atau yang kedua KPU bisa meminta masukan ke MA kapan deadline," ujar Tjahjo di Istana Wapres, Jakarta, Selasa (12/5).
Tjahjo memastikan soal revisi dua UU tidak bisa lagi diajukan pemerintah saat ini. Namun, jika DPR ingin mengajukan, kata dia, itu menjadi hak DPR sepenuhnya.
Soal pelaksanaan pilkada, tanpa ada revisi UU atau tidak, ujarnya, tetap bergantung pada keputusan KPU.
"Pemerintah seandainya nanti DPR mengajukan hak revisi, Kemendagri akan melaporkan ke presiden, kami juga akan ketemu segera dengan KPU. karena pelaksana pemilu itu kan KPU, kalau KPU merasa ini mengganggu tahapan yang sudah rinci, tentu saja kemendagri akan ikut apa yang menjadi sikap pelaksana pilkada," imbuhnya.
Tjahjo khawatir revisi UU yang diinginkan DPR untuk penyelesaian konflik parpol akan mengganggu jalannya persiapan pilkada serentak. (flo/jpnn)
JPNN.com JAKARTA -- Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak masih tersandung masalah kisruh Golkar dan PPP, termasuk revisi UU Pilkada
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- BAZNAS dan Ulama Palestina Perkuat Kerja Sama untuk Palestina
- InJourney Hadirkan Tarian Nusantara di TMII, Diikuti 500 Anak Dari Sabang Sampai Merauke
- Minta Eksepsi Aipda Robig Zaenudin Ditolak, JPU Tegaskan Dakwaan Sudah Sah dan Cermat
- KPK Periksa Komisaris PT Inti Alasindo Energy Terkait Kasus Korupsi PGN
- Eks Staf Ahli Pertanyakan Proses Laporan Dugaan Suap Pimpinan DPD RI ke KPK
- Prajurit TNI AL Sigap Mengevakuasi Warga Terdampak Banjir di Pesawaran Lampung