Mendagri Tjahjo Siap Pangkas Tahapan Seleksi Sekda
jpnn.com - JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo akan memangkas tahapan birokrasi dalam proses pengisian kursi sekretaris daerah.
Selama ini penetapan sekda cukup lama, sehingga dinilai cukup merepotkan daerah dalam menjalankan roda pemerintahan.
“Tadi pagi (Senin,red) saya juga sudah SMS dengan Sekjen (Kemendagri), ini ada keluhan gubernur untuk menentukan sekretaris daerah, kok lama banget,” katanya di Gedung Kemendagri, Jakarta, Senin (27/10) petang.
Atas keluhan tersebut, Tjahjo mengaku akan segera menindaklanjutinya. Namun tentu perlu memelajari terlebih dahulu, guna melihat hal-hal apa saja yang menjadi penyebabnya.
“Tapi intinya hal ini saya kira harus dipercepat. Kita ingin cepat satu komando memangkas birokrasi yang ada,” katanya.
Selain itu, Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan ini baru menyadari, kalau ternyata organisasi Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) selama ini ketua umumnya dijabat oleh istri mendagri. Atas hal tersebut, dirinya mengaku telah membicarakannya dengan sang istri tercinta.
“Semalam saya juga baru ngeh bahwa PKK ternyata masih ada. Saya ngomong sama istri, ‘ada lho PKK, kamu harus aktif’. Tapi kebetulan istri saya dokter, dokter itu kan 24 jam waktunya, jadi nanti ada Ibu (Istri) Sekjen yang bisa sering (aktif di PKK). Karena istri saya juga harus praktik, banyak langganan, gak bisa ditinggal,” katanya.(gir/jpnn)
JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo akan memangkas tahapan birokrasi dalam proses pengisian kursi sekretaris daerah. Selama
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pj Gubernur PBD Ingatkan ASN Agar Tidak Bermental Seperti Bos yang Minta Dilayani
- Sampaikan Orasi Ilmiah di Untirta, Mendes PDT Minta Sarjana Balik ke Desa
- Prabowo Tegaskan Indonesia Mendukung Perdagangan Terbuka dan Adil
- Mentras Iftitah Bersilaturahmi ke Eks Mentrans AM Hendropriyono
- Ini Upaya Propan Raya dan LPJK dalam Perlindungan Gedung dari Kebakaran
- Mendikdasmen Beri Sinyal Ada Regulasi Baru Penempatan Guru PPPK, Hamdalah