Mendagri Tjahjo Siap Pangkas Tahapan Seleksi Sekda

jpnn.com - JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo akan memangkas tahapan birokrasi dalam proses pengisian kursi sekretaris daerah.
Selama ini penetapan sekda cukup lama, sehingga dinilai cukup merepotkan daerah dalam menjalankan roda pemerintahan.
“Tadi pagi (Senin,red) saya juga sudah SMS dengan Sekjen (Kemendagri), ini ada keluhan gubernur untuk menentukan sekretaris daerah, kok lama banget,” katanya di Gedung Kemendagri, Jakarta, Senin (27/10) petang.
Atas keluhan tersebut, Tjahjo mengaku akan segera menindaklanjutinya. Namun tentu perlu memelajari terlebih dahulu, guna melihat hal-hal apa saja yang menjadi penyebabnya.
“Tapi intinya hal ini saya kira harus dipercepat. Kita ingin cepat satu komando memangkas birokrasi yang ada,” katanya.
Selain itu, Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan ini baru menyadari, kalau ternyata organisasi Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) selama ini ketua umumnya dijabat oleh istri mendagri. Atas hal tersebut, dirinya mengaku telah membicarakannya dengan sang istri tercinta.
“Semalam saya juga baru ngeh bahwa PKK ternyata masih ada. Saya ngomong sama istri, ‘ada lho PKK, kamu harus aktif’. Tapi kebetulan istri saya dokter, dokter itu kan 24 jam waktunya, jadi nanti ada Ibu (Istri) Sekjen yang bisa sering (aktif di PKK). Karena istri saya juga harus praktik, banyak langganan, gak bisa ditinggal,” katanya.(gir/jpnn)
JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo akan memangkas tahapan birokrasi dalam proses pengisian kursi sekretaris daerah. Selama
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Truk Dilarang Beroperasi di Tol & Arteri Jateng Selama 16 Hari Mudik Lebaran 2025
- Dibuka 20 Maret, Tol Solo-Jogja Diperkirakan Jadi Favorit Pemudik
- Fraksi PAN DPR Bagikan 3.000 Paket Sembako, Warga dan Ojol Terima Manfaat
- Soal Imunitas Jaksa, BEM FH UBK Sebut Ada Potensi Penyalahgunaan Wewenang
- 2 Anak Buah Surya Paloh Kompak Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Alasannya Sama
- Abdul Gani Kasuba Meninggal Dunia, KPK Koordinasi dengan JPU untuk Tindak Lanjut Kasus