Mendagri Tolak Aktifkan Bupati Bonbol
Selasa, 16 Agustus 2011 – 01:52 WIB
JAKARTA--Mendagri Gamawan Fauzi menolak untuk mengaktifkan kembali Abdul Haris Najamudin sebagai bupati Bone Bolango (Bonbol). Meskipun PT TUN Jakarta telah mengeluarkan putusan yang menguatkan PTUN yang menyatakan ada kesalahan prosedur dalam penerbitan SK Mendagri tentang penonaktifan Haris.
"Dasarnya apa untuk mengaktifkan kembali pak Haris sebagai bupati? Amar putusan PT TUN kan hanya menyoal tentang prosedurnya. Jadi kalau prosedurnya diperbaiki sesuai UU Pemda, tidak ada pengaktifan kembali kan," tegas Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Reydonnyzar Moenek, Senin (15/8).
Baca Juga:
Ditambahkan, pengaktifan kembali akan dilakukan bila yang bersangkutan dinyatakan tidak bersalah dan bebas dari jeratan hukum. "Tidak mungkin Mendagri mengambil langkah yang melawan undang-undang. UU Pemda dan PP 6 Tahun 2005 kan sudah sangat jelas. Terdakwa harus dinonaktifkan sementara. Kalau kemudian ada kesalahan dalam penerbitan SK-nya, ya itu saja yang diperbaiki," tuturnya.
Pendapat ini ikut dipertegas Sukoco, Kasubdit Wilayah IV Kemendagri. "Pijakan kita ada di UU. Kalau seorang terdakwa kita aktifkan sama saja dengan melanggar UU," ujar Sukoco.
JAKARTA--Mendagri Gamawan Fauzi menolak untuk mengaktifkan kembali Abdul Haris Najamudin sebagai bupati Bone Bolango (Bonbol). Meskipun PT TUN Jakarta
BERITA TERKAIT
- Agung Nugroho ke Malaysia Belajar Pengelolaan Sampah Untuk Pekanbaru
- Tokoh Agama Teluknaga Yakin PSN di Pesisir Tangerang Bakal Membawa Kemajuan
- Peringati Isra Mikraj, Polres Inhu Santuni Anak Yatim
- Santap Makanan Hajatan, 56 Warga di Bima Keracunan
- Tangkap Kurir, Polres Pasangkayu Gagalkan Pengiriman 755 Gram Sabu-Sabu
- Harimau Berkeliaran, Objek Wisata Alam Danau Lebar Mukomuko Ditutup Sementara