Mendagri Tolak Masa Jabatan KPU Dipangkas

Mendagri Tolak Masa Jabatan KPU Dipangkas
Mendagri Tolak Masa Jabatan KPU Dipangkas
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi tidak setuju pendapat Komisi II DPR yang mengusulkan perpendekan masa jabatan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU). Alasannya, bisa menimbulkan ketidakpastian hukum. Apalagi, sebelumnya komisioner KPU ini dilantik untuk menjabat selama lima tahun.

“Kita minta supaya ada kepastian hukum, cukuplah lima tahun masa jabatannya ini,” ujar Gamawan Fauzi kepada wartawan, usai rapat kerja dengan Komisi II DPR di gedung DPR, Senayan Jakarta, Kamis (26/5) .

Masa jabatan Komisioner KPU akan berakhir 2012. Artinya, kata mantan Gubernur Sumbar itu, masih ada waktu dua tahun bagi Komisioner KPU yang baru untuk mempersiapkan pelaksanaan Pemilu 2014.

Kendati demikian, pihaknya masih akan mendengar argumentasi lebih lanjut anggota Komisi II DPR yang mengusulkan masa jabatan Komisioner KPU itu diperpendek. “Tapi syarat kita itu masih bisa didiskusikan nanti,” ujar Gamawan.

JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi tidak setuju pendapat Komisi II DPR yang mengusulkan perpendekan masa jabatan komisioner

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News