Mendagri Tolak Masa Jabatan KPU Dipangkas
Kamis, 26 Mei 2011 – 21:09 WIB
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi tidak setuju pendapat Komisi II DPR yang mengusulkan perpendekan masa jabatan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU). Alasannya, bisa menimbulkan ketidakpastian hukum. Apalagi, sebelumnya komisioner KPU ini dilantik untuk menjabat selama lima tahun. Kendati demikian, pihaknya masih akan mendengar argumentasi lebih lanjut anggota Komisi II DPR yang mengusulkan masa jabatan Komisioner KPU itu diperpendek. “Tapi syarat kita itu masih bisa didiskusikan nanti,” ujar Gamawan.
“Kita minta supaya ada kepastian hukum, cukuplah lima tahun masa jabatannya ini,” ujar Gamawan Fauzi kepada wartawan, usai rapat kerja dengan Komisi II DPR di gedung DPR, Senayan Jakarta, Kamis (26/5) .
Baca Juga:
Masa jabatan Komisioner KPU akan berakhir 2012. Artinya, kata mantan Gubernur Sumbar itu, masih ada waktu dua tahun bagi Komisioner KPU yang baru untuk mempersiapkan pelaksanaan Pemilu 2014.
Baca Juga:
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi tidak setuju pendapat Komisi II DPR yang mengusulkan perpendekan masa jabatan komisioner
BERITA TERKAIT
- Mardiono Jadikan Harlah ke-52 PPP Sebagai Momentum Bertransformasi Lebih Baik
- MK Hapus Presidential Treshold, Ketua DPD Hanura Sultra: Konstitusi Kembali ke Tangan Rakyat
- Ambang Batas PT Dihapus, Pengamat Menyoroti Beban Anggaran & Kerja Penyelenggara Pemilu
- Merespons Putusan MK Tentang PT Nol Persen, Sultan Wacanakan Capres Independen
- Pemerintah Perlu Berhati-hati soal Penghapusan Utang UMKM
- Penghapusan Ambang Batas Pencalonan Presiden Jadi Angin Segar Bagi Rakyat