Mendagri Tolak Masa Jabatan KPU Dipangkas
Kamis, 26 Mei 2011 – 21:09 WIB
Ketua Kelompok Fraksi Partai Golkar (F-PG) di Baleg DPR ini menambahkan, adanya aturan yang menyebutkan enam bulan setelah RUU disahkan harus terbentuk KPU baru, didasarkan pada perhitungan yang rasional.
“Jadi menurut saya, enam bulan adalah waktu yang memadai untuk memulai proses dari pembentukan tim seleksi hingga pengesahan oleh presiden setelah di-fit and proper test-kan di DPR,” kata Taufiq. (fas/jpnn)
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi tidak setuju pendapat Komisi II DPR yang mengusulkan perpendekan masa jabatan komisioner
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pilkada Dramatis: Paling Sial Rohidin Mersyah, Jakarta Bisa Berdarah-darah
- Hasil Hitung Cepat, Agung-Markarius Unggul Telak di Pilwako Pekanbaru 2024
- Pilkada Kabupaten Serang 2024: Massa Pendukung Zakiyah-Najib Cukur Botak
- Cabup Serang Ratu Zakiyah Menangis Bahagia Unggul Telak dalam Hitung Cepat
- Unggul di Quick Count LSI Denny JA, Posisi Tri-Haris di Kota Bekasi Belum Aman
- Abdul Wahid-SF Hariyanto Unggul di Pilgub Riau versi Quick Count LSI Denny JA