Mendagri Tolak Masa Jabatan KPU Dipangkas

Mendagri Tolak Masa Jabatan KPU Dipangkas
Mendagri Tolak Masa Jabatan KPU Dipangkas
Ketua Kelompok Fraksi Partai Golkar (F-PG) di Baleg DPR ini menambahkan, adanya aturan yang menyebutkan enam bulan setelah RUU disahkan harus terbentuk KPU baru, didasarkan pada perhitungan yang rasional.

“Jadi menurut saya, enam bulan adalah waktu yang memadai untuk memulai proses dari pembentukan tim seleksi hingga pengesahan oleh presiden setelah di-fit and proper test-kan di DPR,” kata Taufiq. (fas/jpnn)


JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi tidak setuju pendapat Komisi II DPR yang mengusulkan perpendekan masa jabatan komisioner


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News