Mendagri Tolak TPP Guru Diurus Pusat
Selasa, 05 Maret 2013 – 23:15 WIB
Keberatan Kemendagri ini menurut Azlani, karena pengembalian penyaluran TPP ke pusat tidak sejalan dengan UU Nomor 32 Tahun 2004 tentan pemda. Salah satu solusinya menurut Azlaini, UU itu harus direvisi.
"Intinya kita sudah temukan kendala dan sudah rekomendasikan. Sekarang apa bisa dilakukan revisi Undang-undang itu," jelas mantan anggota Komisi III DPR RI itu.
Nah, solusi lain yang direkomendasikan Ombudsman adalah, pelaksanaan pendidikan latihan profesi guru (PLPG) dilakukan setiap awal tahun, sehingga setelah guru lulus PLPG, penyaluran TPP-nya dapat dilakukan tahun berikutnya sesuai aturan yang ada.
Usulan ini dilatarbelakangi oleh pembahasan RAPBN yang dilakukan pertengahan tahun. Jika nama-nama guru lulus PLPG dapat diserahkan oleh daerah ke Kementrian Pendidikan sebelum pengesahan RAPBN menjadi APBN, maka bisa segera dimasukkan anggaran tahun berikutnya.(fat/jpnn)
JAKARTA - Hasil investigasi Ombudsman RI terkait penyaluran tunjangan profesi pendidik (TPP) guru menemukan banyak masalah. Lembaga yang mengawasi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gibran Minta Sistem Zonasi PPDB Dihilangkan, Mendikdasmen: Masih Pengkajian
- Ganesha Operation Award 2024 Jadi Ajang Penghargaan Bagi Pengajar dan Alumni
- INSEAD Business School, Jadikan Kerja Sama FWD Group & BRI Life Sebagai Studi Kasus
- Direksi ASABRI Mengajar Para Mahasiswa Magister Universitas Pertahanan
- Pilih Hotel sebagai Fasilitas Kampus, CEO UIPM Beri Penjelasan Begini
- Eramet & KBF Berikan Beasiswa untuk Mahasiswa Indonesia Timur, Ini Harapan Gubernur Sulut