Mendagri Tolak TPP Guru Diurus Pusat
Selasa, 05 Maret 2013 – 23:15 WIB

Wakil Ketua Ombudsman RI Bidang Pengawasan, Hj Azlaini Agus saat menerima laporan Federasi Guru Independen Indonesia (FGII0 di kantor Ombudsman RI, Jakarta, Selasa (5/3). Foto: M Fathra Nazrul Islam/JPNN
Keberatan Kemendagri ini menurut Azlani, karena pengembalian penyaluran TPP ke pusat tidak sejalan dengan UU Nomor 32 Tahun 2004 tentan pemda. Salah satu solusinya menurut Azlaini, UU itu harus direvisi.
"Intinya kita sudah temukan kendala dan sudah rekomendasikan. Sekarang apa bisa dilakukan revisi Undang-undang itu," jelas mantan anggota Komisi III DPR RI itu.
Nah, solusi lain yang direkomendasikan Ombudsman adalah, pelaksanaan pendidikan latihan profesi guru (PLPG) dilakukan setiap awal tahun, sehingga setelah guru lulus PLPG, penyaluran TPP-nya dapat dilakukan tahun berikutnya sesuai aturan yang ada.
Usulan ini dilatarbelakangi oleh pembahasan RAPBN yang dilakukan pertengahan tahun. Jika nama-nama guru lulus PLPG dapat diserahkan oleh daerah ke Kementrian Pendidikan sebelum pengesahan RAPBN menjadi APBN, maka bisa segera dimasukkan anggaran tahun berikutnya.(fat/jpnn)
JAKARTA - Hasil investigasi Ombudsman RI terkait penyaluran tunjangan profesi pendidik (TPP) guru menemukan banyak masalah. Lembaga yang mengawasi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Wamen Fauzan: Era Kolaborasi, Kampus Harus Bersinergi dengan Pemda
- Untar dan KSU Perkuat Kerja Sama Global Lewat Konferensi Dunia & Bertemu Presiden Taiwan
- Guru Sekolah Rakyat dari PNS & PPPK, Diusulkan Kepala Daerah
- Kemdiktisaintek Membuka Peluang Sarjana Kuliah S2 Setahun, Lanjut Doktoral
- Kemenkes di Guest Lecture U-Bakrie: Mahasiswa Harus Terlibat Aktif Dalam Kampanye Kesehatan Mental
- 43.502 Siswa Penerima Baru Terima KJP Plus Tahap I 2025