Mendagri Tunda Kebijakan Satpol PP Bersenpi

Mendagri Tunda Kebijakan Satpol PP Bersenpi
Mendagri Tunda Kebijakan Satpol PP Bersenpi
Meski demikian Gamawan juga menegaskan, PP Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satpol PP tetap memungkinkan itu pengunaan Senpi. Gamawan menegaskan, penerapan Satpol bersenpi juga dengan syarat-syarat khusus. "Nanti dinilai dulu oleh kepolisian dan ada diklat (pendidikan dan pelatihan penggunaan senpi). Dan itu pun hanya peluru gas, hampa dan kejut," sambungnya.(ara/sam/jpnn)

JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi akhirnya menunda penerapan kebijakan tentang petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News