Mendagri Tunda Pilgub Jatim
Jadwal 43 Pilkada Mundur setelah Pilpres 2014
Selasa, 31 Juli 2012 – 05:49 WIB
Dengan aturan itu, kata Donny, konsekuensinya adalah dua opsi: memajukan atau memundurkan pilkada. Jika dimajukan, 43 pilkada itu tidak boleh digelar pada Desember 2013. "Jika dimundurkan, setidaknya harus enam bulan setelah pilpres," ujar alumnus Fisipol Universitas Gadjah Mada (UGM) itu.
Baca Juga:
Atas dua pertimbangan tersebut, Kemendagri memilih untuk memundurkan 43 jadwal pilkada sehingga digelar setelah pilpres. Donny mengatakan, Mendagri ingin menghormati tata aturan yang sudah digariskan dalam UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemda, yakni masa jabatan kepala daerah adalah lima tahun terhitung sejak pengucapan sumpah janji. "Kalau dimajukan, tentu ini bisa menimbulkan kerugian terhadap kepala daerah," ujarnya.
Menurut Donny, dua pilgub yang akan diundur adalah pilgub Jatim dan Lampung. Pemungutan suara pilgub Jatim sejatinya bisa digelar pada September 2013. Namun, masih ada tahap pemilu selanjutnya yang harus berjalan, termasuk mengantisipasi pilgub putaran kedua.
Sementara itu, pilgub Lampung yang direncanakan digelar Desember 2013 sudah melewati batas enam bulan ketentuan UU Pemilu. "Mendagri memilih menghormati masa jabatan kepala daerah dengan memundurkan jadwal pilkada," jelasnya.
JAKARTA - Keputusan krusial diambil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) soal pelaksanaan pilkada di sejumlah wilayah. Mengantisipasi terganggunya
BERITA TERKAIT
- Elektabilitas Willem Wandik-Aloysius Giyai Moncer di Survei Pilgub Papua Tengah
- PDIP Tak Masuk Pemerintahan Prabowo, Pengamat: Bikin Lega Anak Bangsa
- Peluk Haru dan Dukungan Buruh Banyuwangi Ketika Bertemu Khofifah
- Elektabilitas Rudy Mas'ud-Seno Aji Kalahkan Petahana di Pilkada Kaltim versi Survei LPMM
- DPR Apresiasi Penunjukan Budi Gunawan Jadi Menkopolkam
- Bawaslu Selidiki Petahana Diduga Kampanye di Tempat Ibadah, Hasilnya