Mendagri Tunggu Pembahasan Qanun di DPRA
Jumat, 05 April 2013 – 19:34 WIB
JAKARTA - Mendagri Gamawan Fauzi tidak mau berandai-andai terkait kemungkinan Pemerintah Aceh dan DPR Aceh tetap tidak mau mengubah qanun tentang lembang dan bendera Aceh, dimana benderanya mirip dengan bendera Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Gamawan mengatakan, bisa saja nanti DPR Aceh melakukan dengar pendapat dengan elemen-elemen masyarakat di sana. "Karena UU sudah jelas, PP sudah jelas (lambang dan bendera daerah tidak boleh punya kemiripan dengan lambang gerakan separatis, red," ujar mantan gubernur Sumbar itu.
"Saya tidak mau berandai-andai karena bisa tidak produktif. Saya hanya berharap, agar Undang-undang dan PP yang mengatur tentang lambang daerah, menjadi menjadi pedoman" ujar Gamawan Fauzi di kantornya, Jumat (5/4).
Baca Juga:
Dia menjelaskan, dalam pertemuan dengan Gubernur Aceh Zaini Abdullah, Kamis (4/4), gubernur menyatakan akan segera menindaklanjuti hasil klarifikasi dan koreksi qanun dari kemendagri, dengan membahasnya dengan DPR Aceh.
Baca Juga:
JAKARTA - Mendagri Gamawan Fauzi tidak mau berandai-andai terkait kemungkinan Pemerintah Aceh dan DPR Aceh tetap tidak mau mengubah qanun tentang
BERITA TERKAIT
- Kasus Pelecehan Seksual Sesama Jenis di Mataram, Polda NTB Minta Dukungan Puslabfor
- KPK Sita Aset Rp8,1 Miliar Kasus Dana Hibah Jatim Milik Legislator Gerindra Ini
- Kemensos dan Kementerian PPPA Bentuk Tim untuk Melindungi Perempuan dan Anak
- Sidang Perdana Sengketa Pilkada Madina, Hakim Konstitusi Soroti Permohonan Soal Ini
- Penjaring Ikan yang Hilang di Situbondo Sudah Ditemukan, Begini Kondisinya
- Soal Makan Bergizi Gratis Belum Berjalan dengan Baik, Zulhas Beri Alasan Begini