Mendagri Tunggu Pembahasan Qanun di DPRA
Jumat, 05 April 2013 – 19:34 WIB
Gamawan menilai, respon gubernur yang akan menindaklanjuti hasil koreksi kemendagri itu, sudah merupakan sinyal baik. Soal apakah nanti akan ada perubahan, misal gambar di bendera diubah, itu yang masih ditunggu.
Baca Juga:
Staf Ahli Mendagri Bidang Politik, Hukum, dan Hubungan Antarlembaga, Reydonnyzar Moenek menambahkan, PP Nomor 77 Tahun 2007 sudah jelas menyatakan, lembang dan bendera daerah tidak boleh menyerupai lambang gerakan separatis.
Saat PP itu dulunya dibahas, lanjut dia, juga sudah melibatkan unsur dari Kesbangpol Papua, Aceh, dan Maluku.
Meski demikian, lanjut pria yang biasa dipanggil Donny itu, pemerintah tetap mengupayakan titik temu melalui proses dialog.
JAKARTA - Mendagri Gamawan Fauzi tidak mau berandai-andai terkait kemungkinan Pemerintah Aceh dan DPR Aceh tetap tidak mau mengubah qanun tentang
BERITA TERKAIT
- Alvalab Hadirkan Layanan Uji Laboratorium di SIAL Interfood Jakarta 2024
- JADE Hadirkan Inovasi Teknologi Praktik Kedokteran Gigi
- KPK Sebut Paman Birin Mangkir dari Pemeriksaan
- Pj Gubernur Agus Fatoni Terima Anugerah Sahabat Pers Award dari SPS Sumut
- Kejagung Sudah Sita Aset Hendry Lie, Nilainya Puluhan Miliar
- Dilaporkan APDESI Tangerang, Said Didu Dikawal Masyarakat Penuhi Panggilan Polisi