Mendagri Tunggu Pembahasan Qanun di DPRA

Mendagri Tunggu Pembahasan Qanun di DPRA
Mendagri Tunggu Pembahasan Qanun di DPRA
Gamawan menilai, respon gubernur yang akan menindaklanjuti hasil koreksi kemendagri itu, sudah merupakan sinyal baik. Soal apakah nanti akan ada perubahan, misal gambar di bendera diubah, itu yang masih ditunggu.

Staf Ahli Mendagri Bidang Politik, Hukum, dan Hubungan Antarlembaga, Reydonnyzar Moenek menambahkan, PP Nomor 77 Tahun 2007 sudah jelas menyatakan, lembang dan bendera daerah tidak boleh menyerupai lambang gerakan separatis.

Saat PP itu dulunya dibahas, lanjut dia, juga sudah melibatkan unsur dari Kesbangpol Papua, Aceh, dan Maluku.

Meski demikian, lanjut pria yang biasa dipanggil Donny itu, pemerintah tetap mengupayakan titik temu melalui proses dialog.

JAKARTA - Mendagri Gamawan Fauzi tidak mau berandai-andai terkait kemungkinan Pemerintah Aceh dan DPR Aceh tetap tidak mau mengubah qanun tentang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News