Mendagri Tunggu Proses Hukum Walikota Medan
Selasa, 03 Mei 2011 – 02:24 WIB

Mendagri Tunggu Proses Hukum Walikota Medan
JAKARTA -- Mendagri Gamawan Fauzi belum mau mengambil tindakan apa pun terkait kasus dugaan penganiayaan yang dialami Masfar, seorang PNS di Pemprov Sumut, yang pelakunya diduga Walikota Medan Rahudman Harahap.
Gamawan menjelaskan, saat ini ranahnya masih dalam kewenangan pihak kepolisian. Jika proses hukum berjalan dan Rahudman sudah menjadi terdakwa, Gamawan tidak segan mengeluarkan surat keputusan (SK) pemberhentikan sementara.
Baca Juga:
"Kalau memang itu pidana, itu urusan aparat kepolisian. Harus ada proses hukumnya dulu. Kalau proses hukumnya jalan dan itu menjadi terdakwa, tentu prosesnya jalan (proses administrasi pengeluaran SK pemberhentian sementara, red)," ujar Gamawan Fauzi di kantornya, kemarin (2/5).
Gamawan mengaku belum menerima laporan resmi terkait kasus di Medan ini. Dari sejumlah laporan kasus di daerah yang masuk ke meja kerjanya, Gamawan menyebutkan tidak ada kasus Medan ini. "Kita kalau dapat laporan dari masyarakat, kita bisa proses. Kalau terkait pidana, kita tunggu dari pemeriksaan kepolisian," terangnya.
JAKARTA -- Mendagri Gamawan Fauzi belum mau mengambil tindakan apa pun terkait kasus dugaan penganiayaan yang dialami Masfar, seorang PNS di Pemprov
BERITA TERKAIT
- Usai Lebaran, Herman Deru Ikut Panen Raya Serentak Bersama Presiden Prabowo di Kabupaten OKI
- TMT 1 Maret 2025, Gaji Perdana CPNS & PPPK 2024 Tergantung SPMT
- Pemkot Jogja Panen Raya di Tengah Keterbatasan Lahan
- Hengky Pembobol 29 Rumah yang Ditinggal Mudik Ditangkap Polda Riau, Ini Modusnya
- Penjelasan Pengelola Tol Cipali soal Asap Muncul dari Dalam Tanah di Rest Area KM 86
- Muncul Asap dari Tanah, Rest Area KM 86 Tol Cipali Ditutup