Mendagri Tunggu Putusan Banding Kasus Basyrah
Sabtu, 11 Agustus 2012 – 07:57 WIB

Mendagri Tunggu Putusan Banding Kasus Basyrah
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi secara resmi telah mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang memenangkan mantan Bupati Padang Lawas (Palas) Basyrah Lubis.
Dengan langkah banding ini berarti Mendagri Gamawan Fauzi tidak mau menuruti keinginan Basyrah, yang disampaikan melalui tim kuasa hukumnya yang dipimpin Yusril Ihza Mahendra, yang meminta Mendagri langsung mengeksekusi putusan PTUN itu dengan mengembalikan lagi Basyrah ke jabatannya sebagai bupati Palas.
"Mendagri sudah mengajukan banding," ujar Kepala Biro Hukum Kemendagri, Zudan Arif Fakhrulloh, kepada JPNN kemarin (10/8).
Seperti diberitakan, rumors di Palas belakangan terus berembus, yang menyebutkan Basyrah dalam beberapa hari ke depan akan dilantik lagi sebagai bupati. Rumors panas ini menyusul keluarnya putusan PTUN Jakarta yang membatalkan Surat Keputusan Mendagri Nomor: 131.12.243 Tahun 2012 tanggal 5 April 2012 tentang pemberhentian Basyrah sebagai bupati Padang Lawas.
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi secara resmi telah mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara
BERITA TERKAIT
- Banjir Rendam Sejumlah Rumah Warga di Kalianda Lampung Selatan, Tak Ada Korban Jiwa
- Kodam I/Bukit Barisan Bantu Warga yang Diduga Diintimidasi Ormas
- Farhan Bimbang Tindak Tegas Kusir Delman yang Getok Tarif Tak Wajar di Bandung
- Harga Emas Perhiasan di Baturaja Tembus Rp 11,3 Juta Per Suku
- Korban Kedua Perahu Getek Tenggelam di Perairan Sungai Musi Ditemukan Meninggal Dunia
- 2 Lansia yang Tenggelam di Perairan Sungai Musi Ditemukan Sudah Meninggal Dunia