Mendagri Tunggu Putusan Banding Kasus Basyrah
Sabtu, 11 Agustus 2012 – 07:57 WIB
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi secara resmi telah mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang memenangkan mantan Bupati Padang Lawas (Palas) Basyrah Lubis.
Dengan langkah banding ini berarti Mendagri Gamawan Fauzi tidak mau menuruti keinginan Basyrah, yang disampaikan melalui tim kuasa hukumnya yang dipimpin Yusril Ihza Mahendra, yang meminta Mendagri langsung mengeksekusi putusan PTUN itu dengan mengembalikan lagi Basyrah ke jabatannya sebagai bupati Palas.
"Mendagri sudah mengajukan banding," ujar Kepala Biro Hukum Kemendagri, Zudan Arif Fakhrulloh, kepada JPNN kemarin (10/8).
Seperti diberitakan, rumors di Palas belakangan terus berembus, yang menyebutkan Basyrah dalam beberapa hari ke depan akan dilantik lagi sebagai bupati. Rumors panas ini menyusul keluarnya putusan PTUN Jakarta yang membatalkan Surat Keputusan Mendagri Nomor: 131.12.243 Tahun 2012 tanggal 5 April 2012 tentang pemberhentian Basyrah sebagai bupati Padang Lawas.
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi secara resmi telah mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara
BERITA TERKAIT
- Seorang Kakek Digigit Komodo di Pulau Rinca, Begini Kondisinya
- Polda Sumsel Tangkap Jaringan Narkoba Timur Tengah, Mau Diedarkan di Bogor
- Irjen Iqbal Ingatkan Pengusaha Angkutan Umum Utamakan Keselamatan Penumpang Saat Natal & Tahun Baru
- Pengamanan Nataru, Irjen Iqbal Ancam Copot Pejabat yang Tak Becus Jaga Masyarakat
- 1 Perahu Nelayan Mukomuko Karam Diterjang Ombak Besar
- Siang Ini Dua RT di Kelurahan Pluit Terendam Banjir Rob