Mendagri Tunggu Putusan Banding Kasus Basyrah
Sabtu, 11 Agustus 2012 – 07:57 WIB

Mendagri Tunggu Putusan Banding Kasus Basyrah
Menanggapi rumors itu, Zudan menjelaskan bahwa putusan PTUN Jakarta itu belum berkekuatan hukum tetap. "Jadi putusan PTUN itu belum memiliki kekuatan hukum tetap. Pak Mendagri sudah mengajukan banding," ujar birokrat bergelar profesor itu.
Selanjutnya, kata Zudan, pihak kemendagri tinggal menunggu saja bagaimana putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) DKI Jakarta nantinya. Pasalnya, untuk tingkat banding, sudah tidak ada lagi sidang pemeriksaan saksi-saksi atau pun pihak yang bersengketa.
"Kita hanya menyampaikan berkas banding saja," ujar Zudan. Dia memperkirakan, dalam tiga hingga empat ke depan, putusan banding sudah keluar.
Seperti diberitakan, putusan PTUN yang memenangkan Basyrah dikeluarkan setelah ada putusan tingkat Peninjauan Kembali (PK) dari Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan PK Basyrah. Di tingkat kasasi, MA menyatakan Basyrah terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat saat masih menjadi camat.
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi secara resmi telah mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara
BERITA TERKAIT
- Pendaki Gunung Ranai Dievakuasi Setelah Terpeleset dan Mengalami Cedera Kaki
- Jasad Korban Banjir di Murung Raya Ditemukan Tersangkut di Dahan Pohon Sawit
- Banjir Rendam Sejumlah Rumah Warga di Kalianda Lampung Selatan, Tak Ada Korban Jiwa
- Kodam I/Bukit Barisan Bantu Warga yang Diduga Diintimidasi Ormas
- Farhan Bimbang Tindak Tegas Kusir Delman yang Getok Tarif Tak Wajar di Bandung
- Harga Emas Perhiasan di Baturaja Tembus Rp 11,3 Juta Per Suku