Mendagri Tunggu Surat Penetapan Agusrin Sebagai Terdakwa
Sebagai Dasar Penonaktifan dari Posisi Gubernur Bengkulu
Selasa, 28 Desember 2010 – 00:22 WIB

Mendagri Tunggu Surat Penetapan Agusrin Sebagai Terdakwa
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengaku belum bisa menonaktifkan Gubernur Bengkulu Agusrin M Najamudin yang terseret kasus korupsi. Pasalnya, Kementrian Dalam Negeri masih menunggu surat tentang penetapan Agusrin sebagai terdakwa. Mendagri menambahkan, jika nantinya Agusrin sudah resmi didakwa dan sudah ada surat penetapan dari pengadilan maupun kejaksaan maka penonaktifannya akan segera diproses. “Kecuali sudah ditetapkan status terdakwa terhadap yang bersangkutan (Agusrin), maka SK penonaktifannya akan dikeluarkan,” tandasnya.
Kepada wartawan di Kantor Kemendagri, Senin (27/12), Mendagri mengaku belum menerima surat penetapan dari pengadilan ataupun pemberitahuan dari kejaksaan tentang status hukum Agusrin. “Sampai sekarang (surat penetapan sebagai terdakwa) belum kami terima. Kalau masih tersangka, maka sesuai dengan undang-Undang belum bisa dinonaktifkan," kata Mendagri.
Sebelumnya, pada 10 Desember lalu Kejaksaan Agung telah melimpahkan berkas perkara Agusrin ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Agusrin bakal didakwa korupsi karena diduga menyelewengkan keuangan negara dalam penyaluran dan penggunaan dana bagi hasil Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) senilai Rp 21,3 miliar selama periode 2006-2007.
Baca Juga:
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengaku belum bisa menonaktifkan Gubernur Bengkulu Agusrin M Najamudin yang terseret kasus
BERITA TERKAIT
- Kombes Pol Aldi Subartono Pimpin Salat Gaib Anggota Polda Lampung yang Gugur
- Lemkapi Kutuk Pelaku Penembakan 3 Anggota Polres Way Kanan
- 3 Polisi Dieksekusi di Lampung, Lallo Minta Aktor Intelektual Diungkap
- KPI Sampaikan Catatan Jika Ingin Merevisi RUU Polri
- Lurah dan ASN di Semarang Diminta Lebih Peka, Jangan Tunggu Viral
- Z-Auto Berikan Servis dan Ganti Oli Gratis untuk 5.000 Motor Pemudik di 12 Kota