Mendagri Tunggu Surat Penetapan Agusrin Sebagai Terdakwa

Sebagai Dasar Penonaktifan dari Posisi Gubernur Bengkulu

Mendagri Tunggu Surat Penetapan Agusrin Sebagai Terdakwa
Mendagri Tunggu Surat Penetapan Agusrin Sebagai Terdakwa
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengaku belum bisa menonaktifkan Gubernur Bengkulu Agusrin M Najamudin yang terseret kasus korupsi. Pasalnya, Kementrian Dalam Negeri masih menunggu surat tentang penetapan Agusrin sebagai terdakwa.

Kepada wartawan di Kantor Kemendagri, Senin (27/12), Mendagri mengaku belum menerima surat penetapan dari pengadilan ataupun pemberitahuan dari kejaksaan tentang status hukum Agusrin. “Sampai sekarang (surat penetapan sebagai terdakwa) belum kami terima. Kalau masih tersangka, maka sesuai dengan undang-Undang belum bisa dinonaktifkan," kata Mendagri.

Sebelumnya, pada 10 Desember lalu Kejaksaan Agung telah melimpahkan berkas perkara Agusrin ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Agusrin bakal didakwa korupsi karena diduga menyelewengkan keuangan negara dalam penyaluran dan penggunaan dana bagi hasil Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) senilai Rp 21,3 miliar selama periode 2006-2007.

Mendagri menambahkan, jika nantinya Agusrin sudah resmi didakwa dan sudah ada surat penetapan dari pengadilan maupun kejaksaan maka penonaktifannya akan segera diproses. “Kecuali sudah ditetapkan status terdakwa terhadap yang bersangkutan (Agusrin), maka SK penonaktifannya akan dikeluarkan,” tandasnya.

JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengaku belum bisa menonaktifkan Gubernur Bengkulu Agusrin M Najamudin yang terseret kasus

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News