Mendagri Tunggu Surat Penetapan Agusrin Sebagai Terdakwa
Sebagai Dasar Penonaktifan dari Posisi Gubernur Bengkulu
Selasa, 28 Desember 2010 – 00:22 WIB

Mendagri Tunggu Surat Penetapan Agusrin Sebagai Terdakwa
Terpisah, Kejaksaan Agung menegaskan bahwa penonaktifkan politisi Demokrat itu dari posisi sebagai Gubernur Bengkulu merupakan kewenangan sepenuhnya pemerintah. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Babul Khoir Harahap, menyatakan, wewenang Kejaksaan sebatas melimpahkan berkas Agusrin ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan menuntutnya di persidangan.
"Itu (penonaktifan Agusrin) pengadilan dan Kemendagri yang menentukan, bukan kita," ujar Babul, Senin (27/12).
Sebelumnya, Mendagri melantik Agusrin sebagai Gubernur Bengkulu pada 29 November silam. Sementara kejaksaan baru melimpahkan berkas Agusrin pada 10 Desember itu. (pra/ara/jpnn)
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengaku belum bisa menonaktifkan Gubernur Bengkulu Agusrin M Najamudin yang terseret kasus
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pastikan Dana Haji Aman, Kepala BPKH: Kami Utamakan Transparansi dan Prinsip Syariah
- Siswa Sulawesi Tenggara Cerdas-Cerdas, Ini Reaksi Mendikdasmen
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun