Mendagri Tunggu Surat Penetapan Agusrin Sebagai Terdakwa
Sebagai Dasar Penonaktifan dari Posisi Gubernur Bengkulu
Selasa, 28 Desember 2010 – 00:22 WIB
Terpisah, Kejaksaan Agung menegaskan bahwa penonaktifkan politisi Demokrat itu dari posisi sebagai Gubernur Bengkulu merupakan kewenangan sepenuhnya pemerintah. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Babul Khoir Harahap, menyatakan, wewenang Kejaksaan sebatas melimpahkan berkas Agusrin ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan menuntutnya di persidangan.
"Itu (penonaktifan Agusrin) pengadilan dan Kemendagri yang menentukan, bukan kita," ujar Babul, Senin (27/12).
Sebelumnya, Mendagri melantik Agusrin sebagai Gubernur Bengkulu pada 29 November silam. Sementara kejaksaan baru melimpahkan berkas Agusrin pada 10 Desember itu. (pra/ara/jpnn)
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengaku belum bisa menonaktifkan Gubernur Bengkulu Agusrin M Najamudin yang terseret kasus
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Hak Konstitusional Firli Bahuri Harus Dihormati
- Jenderal Polri Menjamin Penanganan Kasus Penembakan Siswa Semarang Transparan
- Katarina Minta Jaksa Segera Eksekusi Pelaku Pemalsuan Akta Setelah Kasasi Dikabulkan
- Pensiunan Notaris Diduga Dikriminalisasi dengan Sengketa Perdata yang Dipidanakan
- Kebakaran Melanda Rumah Padat Penduduk di Tanah Abang, Ini Dugaan Penyebabnya
- Tidak Seluruh Honorer Lulus PPPK 2024, Sudah Diantisipasi, 3 Alasannya