Mendagri Tunggu Surat Penetapan Agusrin Sebagai Terdakwa

Sebagai Dasar Penonaktifan dari Posisi Gubernur Bengkulu

Mendagri Tunggu Surat Penetapan Agusrin Sebagai Terdakwa
Mendagri Tunggu Surat Penetapan Agusrin Sebagai Terdakwa
Terpisah, Kejaksaan Agung menegaskan bahwa penonaktifkan politisi Demokrat itu dari posisi sebagai Gubernur Bengkulu merupakan kewenangan sepenuhnya pemerintah. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Babul Khoir Harahap, menyatakan, wewenang Kejaksaan sebatas melimpahkan berkas Agusrin ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan menuntutnya di persidangan.

"Itu (penonaktifan Agusrin) pengadilan dan Kemendagri yang menentukan, bukan kita," ujar Babul, Senin (27/12).

Sebelumnya, Mendagri melantik Agusrin sebagai Gubernur Bengkulu pada 29 November silam. Sementara kejaksaan baru melimpahkan berkas Agusrin pada 10 Desember itu. (pra/ara/jpnn)




JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengaku belum bisa menonaktifkan Gubernur Bengkulu Agusrin M Najamudin yang terseret kasus


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News